JAKARTA — Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia (PYM) Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, menggelar audiensi strategis dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH, di Kantor MA, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Pertemuan ini disebut-sebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat posisi hukum dan kelembagaan Aceh di tingkat nasional.
Wali Nanggroe hadir bersama jajaran, di antaranya Staf Khusus Prof. Dr. Sahrial Abbas, MA, Dr. M. Raviq, Dr. Rustam Effendi, SE, M.Econ, Ketua Tuha Peut WN H. Kamaruddin Andalas, S.Sos, M.Si, Ketua Komisi VII DPRA, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, dan Katibul Wali Nanggroe Aceh Tgk. Abdullah Hasbullah, S.Ag, MSM.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, kedua pihak membahas sejumlah isu krusial, termasuk penguatan peran Wali Nanggroe sebagai institusi adat, pelindung nilai-nilai syariat, dan perekat persatuan masyarakat Aceh. Selain itu, dibicarakan pula harmonisasi antara putusan peradilan dan penerapan hukum adat Aceh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Ketua MA, Prof. Sunarto, menegaskan komitmennya menjaga ruang kekhususan Aceh agar sejalan dengan konstitusi. “Aceh memiliki kekhususan yang diatur undang-undang. Kami mendukung setiap upaya yang memperkuat nilai hukum dan keadilan di sana,” ujarnya.
PYM Tgk. Malik Mahmud menyatakan bahwa komunikasi dengan MA adalah langkah penting untuk memastikan implementasi kekhususan Aceh tidak hanya berjalan di tataran administratif, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.