GENTAPOST.COM | ACEH UTARA — Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom, menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan pembangunan di daerah harus berorientasi langsung pada kebutuhan dan kehidupan masyarakat.
Hal ini disampaikannya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2025–2029, yang digelar di aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (12/6/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat teras Bappeda Aceh, anggota DPRA Dapil V, Pimpinan DPRK Aceh Utara, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Lembaga Keistimewaan Aceh, pimpinan perguruan tinggi, kepala OPD, camat, pimpinan BUMN/BUMD, kepala balai regional kementerian, serta perwakilan ormas, OKP dan LSM.
Dalam sambutannya, Tarmizi yang akrab disapa Bang Panyang menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi seluruh elemen untuk mewujudkan pembangunan Aceh Utara yang lebih baik. “RPJMD ini bukan hanya dokumen formalitas, tetapi komitmen kolektif untuk kebangkitan Aceh Utara. Ini adalah arah pembangunan lima tahun ke depan, disusun berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujarnya.
Wabup menjelaskan, pembangunan lima tahun ke depan akan difokuskan pada lima misi utama, yaitu:
1. Penguatan ekonomi lokal melalui hilirisasi pertanian, perkebunan, dan perikanan (meutani – meulaot).
2. Peningkatan bantuan sosial dan dukungan terhadap pelaku UMKM (ta bantu).
3. Peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan (meurunoe – meu ubat).
4. Perluasan infrastruktur dan konektivitas, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan telekomunikasi, serta perlindungan lingkungan dan pelayanan publik prima.
5. Penguatan penerapan syariat Islam berlandaskan prinsip Ahlusunnah wal Jamaah (meu agama).
Ia berharap Musrenbang ini dapat menghasilkan rumusan arah pembangunan yang sinergis dengan visi kepala daerah serta selaras dengan program Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Utara, Drs. H. Adamy, M.Pd, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 telah melalui sejumlah tahapan, dimulai dari penyusunan RPJMD teknokratik tahun 2024, yang kemudian disempurnakan melalui konsultasi publik dan forum perangkat daerah.
“Musrenbang hari ini merupakan tahap penting dalam proses perencanaan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, dan Permendagri No. 86 Tahun 2017,” jelas Adamy.
Ia menambahkan, tujuan pelaksanaan Musrenbang adalah untuk menyatukan persepsi dan semangat seluruh pihak dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat, dengan hasil akhir berupa berita acara kesepakatan yang akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen RPJMD.