ACEH TENGGARA | GENTAPOST.COM – Polemik mencuat di lingkungan TK Negeri Pembina Dikbud, setelah beredar informasi bahwa pihak sekolah melakukan pengutipan uang perpisahan sebesar Rp. 450.000 per siswa.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, dengan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dari Kemendikbudristek, serta surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara, Bapak/Ibu Kepala Sekolah TK diimbau untuk
1. Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan wajib.
2. Melaksanakan perayaan kelulusan yang sederhana, kreatif, dan tidak membebani orang tua.
3. Melibatkan komite sekolah dalam menentukan kegiatan perayaan kelulusan.
Dari informasi yang diterima awak media, pada hari Sabtu 31/05/2025. Pengutipan dana tersebut melibatkan sekitar 73 siswa/i, sehingga total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keberatan atas pengutipan tersebut, mengingat adanya larangan resmi dari Dinas Pendidikan.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah TK Negeri Pembina Dikbud melalui pesan WhatsApp, Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak kepala sekolah TK Negeri Pembina Dikbud Aceh Tenggara, terkait dasar pengutipan dana maupun rincian rencana penggunaannya.
Menyikapi persoalan ini, masyarakat dan penggiat Pendidikan meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap TK Negeri Pembina Dikbud, guna memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat ditegakkan demi kenyamanan serta keadilan bagi seluruh peserta anak didik. [SKD]