Aceh Utara – Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, belum melakukan penyetoran laba usaha ke kas daerah.
Keadaan ini menjadi perhatian, mengingat tujuan pembentukan BUMD adalah untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan wilayah. Ketiga BUMD yang dimaksud adalah Perumda Air Minum Tirta Pase, PT Pase Energi Migas (Perseroda), dan PT Bina Usaha (Perseroda).
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Dahlan, mengonfirmasi bahwa sepanjang tahun ini, belum ada penyetoran laba dari BUMD tersebut ke PAD. “Saya sudah cek ke bagian akuntansi. Hingga hari ini, belum ada BUMD yang menyetor PAD untuk tahun 2024,” ujar Dahlan, Sabtu (28/12/2024).
Fenomena serupa juga terjadi pada tahun 2023 dan beberapa tahun sebelumnya, yang berujung pada tidak adanya kontribusi laba dari BUMD untuk pembangunan di Aceh Utara.
Menurut Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Aceh Utara, Juriani, dari ketiga BUMD tersebut, hanya Perumda Air Minum Tirta Pase yang dalam kondisi baik meskipun belum mampu menyetor PAD. “Perumda Tirta Pase dalam kondisi baik. PT Pase Energi Migas masih berbenah setelah pergantian pengurus, sementara PT Bina Usaha tidak sehat,” jelas Juriani.
Juriani juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong perbaikan manajemen BUMD agar dapat beroperasi dengan lebih optimal dan menghasilkan laba sesuai tujuan pendirian mereka.
Selain itu, salah satu BUMD lainnya, PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mengalami kerugian besar dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini. Seluruh karyawan diberhentikan dan kantor tidak lagi beroperasi.
Di sisi lain, PT Pase Energi Migas lebih fokus pada industri minyak dan gas, bekerja sama dengan PT Pema Global Energi. Sedangkan Perumda Air Minum Tirta Pase terus melayani kebutuhan air minum, wisata kolam renang, serta bisnis air kemasan. (Kompas)
Aceh Utara – Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, belum melakukan penyetoran laba usaha ke kas daerah.
Keadaan ini menjadi perhatian, mengingat tujuan pembentukan BUMD adalah untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan wilayah. Ketiga BUMD yang dimaksud adalah Perumda Air Minum Tirta Pase, PT Pase Energi Migas (Perseroda), dan PT Bina Usaha (Perseroda).
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Dahlan, mengonfirmasi bahwa sepanjang tahun ini, belum ada penyetoran laba dari BUMD tersebut ke PAD. “Saya sudah cek ke bagian akuntansi. Hingga hari ini, belum ada BUMD yang menyetor PAD untuk tahun 2024,” ujar Dahlan, Sabtu (28/12/2024).
Fenomena serupa juga terjadi pada tahun 2023 dan beberapa tahun sebelumnya, yang berujung pada tidak adanya kontribusi laba dari BUMD untuk pembangunan di Aceh Utara.
Menurut Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Aceh Utara, Juriani, dari ketiga BUMD tersebut, hanya Perumda Air Minum Tirta Pase yang dalam kondisi baik meskipun belum mampu menyetor PAD. “Perumda Tirta Pase dalam kondisi baik. PT Pase Energi Migas masih berbenah setelah pergantian pengurus, sementara PT Bina Usaha tidak sehat,” jelas Juriani.
Juriani juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong perbaikan manajemen BUMD agar dapat beroperasi dengan lebih optimal dan menghasilkan laba sesuai tujuan pendirian mereka.
Selain itu, salah satu BUMD lainnya, PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mengalami kerugian besar dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini. Seluruh karyawan diberhentikan dan kantor tidak lagi beroperasi.
Di sisi lain, PT Pase Energi Migas lebih fokus pada industri minyak dan gas, bekerja sama dengan PT Pema Global Energi. Sedangkan Perumda Air Minum Tirta Pase terus melayani kebutuhan air minum, wisata kolam renang, serta bisnis air kemasan. (Kompas)