ACEH TENGGARA | GENTAPOST.COM – Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat ±10 kilogram dari dua orang pelaku yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Keberhasilan ini merupakan hasil dari respon cepat terhadap informasi masyarakat. Kamis, 30 Mei 2025
Sekitar pukul 06.50 WIB, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., menerima laporan dari warga bahwa ada dua pria dari Kota Medan yang diduga akan melakukan transaksi pembelian narkotika jenis ganja di wilayah Aceh Tenggara, untuk kemudian dibawa kembali ke Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ipda Ferditho langsung memerintahkan anggotanya untuk menyebar dan melakukan penyisiran. Sekitar pukul 11.50 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diterima, yang saat itu sedang dalam perjalanan dari arah Kota Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel.
Sesampainya di Desa Kuning, petugas memberhentikan dan mengamankan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama MFAH (20), warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Desa Pordomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.
Dalam penggeledahan terhadap tas berwarna hitam yang diletakkan di depan sepeda motor Suzuki Shogun berwarna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR yang dikendarai oleh tersangka, petugas menemukan 10 (sepuluh) bungkusan narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban kuning dengan berat masing-masing sekitar 1 kg, total keseluruhan ±10 kilogram, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna merah, Nopol BK 3241 CR, 1 unit handphone Infinix 40 Pro
Uang tunai sebesar Rp108.000, 1 dompet hitam, 1 STNK sepeda motor Suzuki FL 125, 1 kartu ATM BNI dan 3 tas berwarna hitam.
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan kinerja cepat anggota di lapangan.
“Informasi yang berasal dari masyarakat menunjukkan peran aktif publik dalam mendukung pemberantasan narkoba. Kami juga mengapresiasi kesigapan Unit Intelkam dalam merespons cepat, menyebar dan menyisir wilayah hingga berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga Aceh Tenggara dari ancaman narkotika,” tegas AKP Jomson Silalahi.
Saat ini, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan distribusi lebih lanjut