Aceh Besar – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar tahun 2024, diduga mengalami kecurangan, menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan peserta.
Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa peserta seleksi mengungkapkan adanya ketidakadilan dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk formasi tahun tersebut. Kabar itupun dipublis di sejumlah media.
Salah satu peserta berinisial SW, dikabarkan telah berhenti bekerja sebagai tenaga kontrak di Puskesmas Kuta Baro sejak Oktober 2022 dan baru kembali aktif pada Januari 2024. Anehnya, SW tetap diizinkan mengikuti seleksi PPPK. Situasi ini menimbulkan protes dari peserta lain.
Pengamat sosial, politik dan pembangunan Dr. Usman Lamreung, MSi pun menyorot dugaan kecurangan tersebut. “Jika dugaan ini benar, maka panitia seleksi dan Badan Kepegawaian,Pendidikan,dan Pelatihan (BKPP) Aceh Besar dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel, yang pada akhirnya dapat mencederai integritas proses seleksi PPPK,” kata Usman Lamreung kepada media ini.
Menurut Usman, dugaan kecurangan ini bisa merusak citra seleksi PPPK yang seharusnya menjadi cara untuk memperbaiki birokrasi dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja profesional di sektor publik.
Praktik kecurangan, katanya, jika terbukti dapat merugikan peserta yang telah berusaha keras untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi dengan jujur, namun bila ada indikasi kecurangan Usman meminta Aparat Penegak Hukum untuk masuk melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK di Aceh Besar,” ungkapnya.
Menurut Usman, transparansi dan profesionalisme pemerintah Aceh Besar sangat penting untuk memastikan keadilan dalam proses rekrutmen PPPK dan menjaga kepercayaan masyarakat.“Jika tidak, akan memicu dugaan adanya indikasi permainan dari pihak internal. Karena itu, Kepala Badan Kepegawaian,Pendidikan,dan Pelatihan (BKPP) Aceh Besar perlu memberikan klarifikasi untuk menghindari spekulasi publik terkait adanya kecurangan,” katanya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, yang di kutip dari Media Tipikor belum mendapat keterangan dari Pemerintah Aceh Besar dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aceh Besar ihwal adanya dugaan kecurangan tersebut.