Aceh Utara — Ratusan warga Seuneubok Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis (14/8/2025). Aksi ini merupakan buntut panjang polemik penetapan status wilayah mereka yang selama ini belum diakui sebagai desa definitif.
Kekecewaan masyarakat setempat sebelumnya gencar diberitakan sejumlah media daring lokal. Warga menilai, meski telah lama bermukim dan memiliki struktur kepemimpinan informal, wilayah mereka belum masuk dalam kategori desa secara administratif.
Pada awal Juli 2025, sejumlah tokoh masyarakat melayangkan protes terbuka dan meminta pemerintah daerah segera menetapkan status resmi desa. Mereka juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ankara serta LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun ( GRAM ).
Aktivis Muhammad Azhar dari GRAM menyatakan siap mendampingi warga hingga ke jalur hukum. “Kalau perlu, kami akan membawa persoalan ini ke pengadilan,” kata Azhar, pekan lalu.
Aksi pada Kamis mendatang akan diikuti sekitar 500 warga, dipimpin koordinator lapangan An Khairoel Fauzar. Surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan kepada Bupati Aceh Utara pada Senin (11/8/2025). Dalam surat itu, warga menyebutkan akan membawa spanduk dan menyuarakan aspirasi terkait penetapan status desa mereka.