Aceh Utara – PT Setya Agung akhirnya memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah petani di Aceh Utara yang memprotes belum terealisasinya lahan plasma, sebagaimana diberitakan oleh media Gentapost.com pada Minggu (18/5). Perusahaan ini merupakan anak usaha dari Bahruny Grup ini diketahui telah lama memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun program kemitraan lahan plasma seluas 2.000 hektare hingga kini belum juga berjalan.
Menanggapi keluhan tersebut, Humas PT Setya Agung, Sofyan, menjelaskan bahwa pelaksanaan program plasma sebenarnya telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Namun, proses realisasinya sempat terhambat oleh kendala regulasi daerah, terutama terkait larangan operasional bank konvensional di Aceh.
“Awalnya, Bank BNI ditunjuk sebagai bank pelaksana program ini. Namun, demi menyesuaikan dengan aturan syariah yang berlaku di Aceh, pelaksana pembiayaan kemudian diganti dengan Bank Syariah Indonesia (BSI),” jelas Sofyan dalam keterangan yang diterima Gentapost.com pada Kamis (22/5/25).
Sofyan menambahkan, saat ini BSI telah menyetujui skema pembiayaan dan tengah memproses pencairan dana. Selain itu, proses pendataan dan penandatanganan Hak Tanggungan (HT) antara petani peserta plasma dan pihak bank juga sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa PT Setya Agung tetap berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.
“Kami serius mendorong percepatan pembangunan kebun plasma ini, karena ini merupakan komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar area kebun,” tegas Sofyan.
Sementara itu, para petani masih berharap agar lahan plasma seluas 2.000 hektare yang dijanjikan dapat segera terealisasi, seiring dengan harapan peningkatan taraf hidup melalui program kemitraan tersebut.[]