Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan besar yang terdiri dari dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (20/5/2025) sore.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta dihadiri oleh sejumlah awak media.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka berinisial HG (29), warga Meurah Mulia, Aceh Utara. HG melakukan penipuan dengan modus menjual mobil Toyota Avanza putih menggunakan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB. Korban, seorang agen jual beli mobil, tertipu dan mentransfer uang sebesar Rp176 juta setelah diyakinkan oleh keaslian dokumen tersebut. Penipuan baru terungkap saat korban memeriksa dokumen ke Samsat. Polisi kemudian menangkap HG dan mengamankan mobil sebagai barang bukti.
“Selain kasus penipuan, HG juga diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan pengancaman terhadap korban lainnya,” ujar Kapolres.
Kasus kedua masih berkaitan dengan pemalsuan dokumen kendaraan, dengan tersangka berinisial TM asal Banda Aceh. TM menggunakan modus menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan, kemudian mengirimkan data tersebut ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menjual mobil Toyota Innova hitam dengan harga pasaran.
“Modus seperti ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemilik dan pengelola usaha rental kendaraan agar lebih waspada,” tambah Kapolres.
Sementara itu, kasus ketiga mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan enam pelaku, termasuk dua penadah asal Sumatera Utara berinisial PR dan EK.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, para pelaku menggunakan alat seperti kunci T dan besi runcing untuk mencuri kendaraan. Salah satu pasangan pelaku, BR dan FW, suami istri asal Muara Dua, Lhokseumawe, diketahui telah beraksi sejak awal tahun 2025. Motor-motor hasil curian dijual kepada penadah di Langkat dan Medan.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang residivis yang masih berstatus pelajar, berinisial AL, yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kecamatan Banda Sakti.
Dari ketiga kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda dua dan empat, kunci T, alat besi runcing, rekaman CCTV, serta dokumen palsu. Para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, serta meningkatkan keamanan guna mencegah tindak kriminal serupa.