Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh — Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Konten Terkait

Solidarity Squad Aceh Santuni 300 Anak Yatim di Aceh Utara

Solidarity Squad Aceh Santuni 300 Anak Yatim di Aceh Utara

20 Oktober 2025
Muda Seudang Aceh Utara Deklarasikan Komitmen Penguatan Perdamaian dan MoU Helsinki

Muda Seudang Aceh Utara Deklarasikan Komitmen Penguatan Perdamaian dan MoU Helsinki

20 Oktober 2025
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Muna Tunggu SK Pengangkatan, 80 Tak Serahkan Berkas

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Muna Tunggu SK Pengangkatan, 80 Tak Serahkan Berkas

20 Oktober 2025
Harga Emas Semakin Meroket Bikin Panas Dingin Calon Pengantin, MPU Aceh: Mahar Bukan Soal Emas tapi Ketulusan

Harga Emas Semakin Meroket Bikin Panas Dingin Calon Pengantin, MPU Aceh: Mahar Bukan Soal Emas tapi Ketulusan

20 Oktober 2025

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

 

Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Zulhir.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia jug menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisiberita acehBerita News
ShareTweetPin
Previous Post

MTQ Aceh XXXVII 1-8 November, Ini Lokasi Lombanya!

Next Post

Kapolda Aceh Tinjau Menu dan Standar Gizi Makanan Siswa Secaba di SPN Seulawah

Konten Terkait

Solidarity Squad Aceh Santuni 300 Anak Yatim di Aceh Utara
News

Solidarity Squad Aceh Santuni 300 Anak Yatim di Aceh Utara

20 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - ACEH UTARA | Sebanyak 300 anak yatim dari 27 kecamatan di Kabupaten...

Muda Seudang Aceh Utara Deklarasikan Komitmen Penguatan Perdamaian dan MoU Helsinki
News

Muda Seudang Aceh Utara Deklarasikan Komitmen Penguatan Perdamaian dan MoU Helsinki

20 Oktober 2025

GENTAPOST.COM – ACEH UTARA | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kabupaten Aceh Utara...

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Muna Tunggu SK Pengangkatan, 80 Tak Serahkan Berkas
News

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Muna Tunggu SK Pengangkatan, 80 Tak Serahkan Berkas

20 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - SULAWESI TENGGARA | Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu...

Harga Emas Semakin Meroket Bikin Panas Dingin Calon Pengantin, MPU Aceh: Mahar Bukan Soal Emas tapi Ketulusan
News

Harga Emas Semakin Meroket Bikin Panas Dingin Calon Pengantin, MPU Aceh: Mahar Bukan Soal Emas tapi Ketulusan

20 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - BANDA ACEH | Wakil Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Muhibbuththabary...

Next Post
Kapolda Aceh Tinjau Menu dan Standar Gizi Makanan Siswa Secaba di SPN Seulawah

Kapolda Aceh Tinjau Menu dan Standar Gizi Makanan Siswa Secaba di SPN Seulawah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.