Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Kepala Daerah kepada Pejabat (PJ) Bupati Aceh Jaya dan PJ Bupati Aceh Tamiang pada 31 Desember 2024, di Pendopo Gubernur Aceh. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, PJ Gubernur Aceh menyampaikan harapan agar kedua penjabat yang mendapatkan amanah ini dapat terus mengemban tugas dengan penuh dedikasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
PJ Gubernur juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Beliau berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memperkuat pemerintahan di Aceh Jaya dan Aceh Tamiang, sehingga kedua daerah tersebut dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Aceh secara keseluruhan.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di Aceh, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras para penjabat yang telah menjalankan tugas pemerintahan di kedua daerah tersebut. [Ms]
Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Kepala Daerah kepada Pejabat (PJ) Bupati Aceh Jaya dan PJ Bupati Aceh Tamiang pada 31 Desember 2024, di Pendopo Gubernur Aceh. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, PJ Gubernur Aceh menyampaikan harapan agar kedua penjabat yang mendapatkan amanah ini dapat terus mengemban tugas dengan penuh dedikasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
PJ Gubernur juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Beliau berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat memperkuat pemerintahan di Aceh Jaya dan Aceh Tamiang, sehingga kedua daerah tersebut dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Aceh secara keseluruhan.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di Aceh, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras para penjabat yang telah menjalankan tugas pemerintahan di kedua daerah tersebut. [Ms]