Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

PJ Bupati Aceh Utara Himbau Masyarakat Tidak Rayakan Malam Tahun Baru dengan Kegiatan yang Melanggar Syariat Islam

Redaksi by Redaksi
29 Desember 2024
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, mengeluarkan surat edaran Nomor 451/2431 yang diterbitkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024, dengan tujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Utara terkait perayaan malam Tahun Baru. Minggu (29/12/24)

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Imum Syiek atau Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di seluruh Aceh Utara, agar dapat menyampaikan pesan ini melalui khatib di mimbar Jumat.

Dalam surat edaran tersebut, PJ Bupati meminta agar masyarakat tidak merayakan malam Tahun Baru dengan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menjaga ketertiban umum serta mendukung upaya pembinaan akhlak masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Aceh Utara.

Konten Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Bantuan kepada Eks Kombatan/ Korban Konflik

Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Bantuan kepada Eks Kombatan/ Korban Konflik

15 Agustus 2025
Pengerjaan RTLH TMMD Reg ke-125 Kodim 0108/Agara Sudah mencapai 80 Persen

Pengerjaan RTLH TMMD Reg ke-125 Kodim 0108/Agara Sudah mencapai 80 Persen

15 Agustus 2025
Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

14 Agustus 2025
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025

Dr. Mahyuzar menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru yang identik dengan kegiatan hiburan yang berlebihan, seperti pesta pora, konsumsi minuman keras, dan perilaku negatif lainnya, tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan kesederhanaan dan ketaatan pada perintah-Nya.

“Melalui surat edaran ini, kami berharap para Imum Syiek atau Pengurus BKM dapat mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam perayaan yang melanggar syariat. Mari kita jaga kedamaian dan ketentraman, serta tetap menjaga nilai-nilai agama dalam setiap aktivitas yang kita lakukan,” ujar Mahyuzar dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap agar masyarakat memahami pentingnya merayakan momen pergantian tahun dengan cara yang lebih bermanfaat, seperti dengan mengadakan kegiatan keagamaan, introspeksi diri, atau kegiatan sosial yang lebih positif. Himbauan ini bertujuan untuk menghindari adanya dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari perayaan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama.

Sebagai langkah lanjut, surat edaran tersebut juga meminta kepada para imum syiek dan pengurus BKM untuk mengajak masyarakat agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, meningkatkan amal ibadah, dan menjauhi segala bentuk kegiatan yang dapat merusak moral dan akhlak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap agar semua pihak dapat bekerja sama demi menciptakan suasana yang lebih harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai yang telah diajarkan dalam agama Islam. [Ms]

Penulis: Muhammad Sayuti
Tags: Aceh UtaraDaerahHimbauanNewsPJ Bupati Aceh utara
ShareTweetPin
Previous Post

Gubernur Aceh Terpilih, Mualem di Peusijuek oleh Waled Lapang

Next Post

21 Tahun Kepergian Jurnalis Senior Ersa Siregar: Sebuah Sejarah Tragis dalam Dunia Jurnalisme Indonesia

Konten Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Bantuan kepada Eks Kombatan/ Korban Konflik
News

Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Bantuan kepada Eks Kombatan/ Korban Konflik

15 Agustus 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H, S.I.K, M.I.K, bersama...

Pengerjaan RTLH TMMD Reg ke-125 Kodim 0108/Agara Sudah mencapai 80 Persen
News

Pengerjaan RTLH TMMD Reg ke-125 Kodim 0108/Agara Sudah mencapai 80 Persen

15 Agustus 2025

Kutacane – Pengerjaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program TMMD ke-125 di wilayah Kodim...

Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan
News

Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

14 Agustus 2025

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan tindak...

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim
News

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025

Banda Aceh — Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di...

Next Post
21 Tahun Kepergian Jurnalis Senior Ersa Siregar: Sebuah Sejarah Tragis dalam Dunia Jurnalisme Indonesia

21 Tahun Kepergian Jurnalis Senior Ersa Siregar: Sebuah Sejarah Tragis dalam Dunia Jurnalisme Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.