Aceh Tenggara – gentapost.com | Keberadaan pendamping desa menjadi salah satu hal penting dalam upaya mengawal keberhasilan program desa. Apa lagi saat ini desa memiliki berbagai fasilitas dan dukungan, misalnya melalui keberadaan dana desa.
Maka, pendamping desa harus bisa optimal dalam menjalankan tugas pendamping desa sesuai peraturan yang berlaku.
Secara singkat pengertian Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
Selengkapnya mengenai pengertian, tugas, kualifikasi dan proses rekrutmen Tenaga pendamping profesional desa diatur dalam Permendesa no. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Pendamping Desa yang di lakukan oleh oknum Pendamping Desa Tingkat Desa di Kecamatan Darul Hasanah, terus menjadi sorotan publik.
Bung Dahrin sapaan akrabnya mengatakan jika apabila persoalan dugaan pendamping desa di kabupaten Aceh Tenggara sudah jelas melanggar aturan yang ada.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum pendamping desa di kecamatan Darul Hasanah sama saja dengan cawe cawe.
“Kita semua tau lah apa tugas dan fungsi dari pendamping desa, kan semua jelas aturanya,” ungkapnya.
la menjelaska jika Tugas dan fungsi pendamping desa sejatinya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pada Pasal 10B Ayat 2.
Detailnya adalah sebagai berikut :
Mendampingi proses pelaksanaan, dan perencanaan, pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
Menyosialisasikan kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.
Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pemberdayaan (KPMD). Masyarakat Kader Desa
Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Mencatat dan melaporkan kegiatan harian yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
“Ini kan sudah jelas apa tugas dan fungsi pendamping desa, tapi kalau pendamping desa malah menjadi pihak ke tiga dalam urusan realisasi dana desa dan bahkan pembuatan RAP dan SPJ juga di buat oleh oknum Pendamping Desa ini sama saja cawe cawe dan jelas melanggar aturan, ungkapnya.
Selain itu menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum Pendamping desa di kecamatan Darul Hasanah, kabupaten Aceh Tenggara justru diduga malah menyuburkan dugaan Korupsi pada penggunaan DD di sana.
”Kami mendesak APH untuk dapat memanggil oknum pendamping desa tersebut. Jika tidak dapat ditindaklanjuti oleh APH kami nantinya akan menyurati persoalan ini ke Kementerian desa,” tegasnya.
Di tempat terpisah, gentapost.com konfirmasi kepada pihak Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM), melalui pesan Whatsapp, Azimah selaku Korkab Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (23/05/2025)
“Kemarin udh kakak panggil mereka. Ternyata mereka hanya sekedar mendampingi, membantu dan memfasilitasi sesuai desa binaan masing-masing. Untuk lebih jelas coba langsung kordinasi dengan korkab kami, ia itu pak Isnardi, Karena dia sebagai kordinator TA.
Diduga tidak adanya tindak tegas yang dilakukan TAPM kepada oknum pendamping desa yang bermasalah yang ada di Kecamtan Darul Hasanah.
Apakah adanya keterlibatannya TAPM Aceh Tenggara atas dugaan oknum pendamping desa yang menjadi pihak ketiga?.[SKD]