Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Penunjukan Alhudri Sebagai Plt Sekda Aceh Dinyatakan Sah, Menurut Jubir Mualem-Dek Fadh

Penunjukan Alhudri Sebagai Plt Sekda Aceh Dinyatakan Sah, Menurut Jubir Mualem-Dek Fadh

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH – Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, Juru Bicara (Jubir) Mualem-Dek Fadh, menegaskan bahwa penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh telah melalui pertimbangan yang matang dari Gubernur Aceh. Ia menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

Ampon Man juga mengutip hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa setiap keputusan yang telah ditandatangani oleh Gubernur adalah sah dan sah secara hukum, sesuai dengan asas ‘Preasumptio Uistae Causa’. Oleh karena itu, menurutnya, apabila ada yang menganggap penunjukan Alhudri cacat prosedur, hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan atau keputusan Hakim Tata Usaha Negara, atau bahkan dapat dibatalkan oleh Gubernur Aceh jika memang diperlukan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, telah menyerahkan SK penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh pada Rabu (19/2/2025) di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, menggantikan Muhammad Diwarsyah.

Konten Terkait

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025
Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

22 Juli 2025
LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

22 Juli 2025
200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

22 Juli 2025

Alhudri, yang merupakan birokrat asal Aceh Tengah, sebelumnya menjabat dalam berbagai posisi strategis di Aceh, termasuk Pj Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta Kepala Dinas Sosial Aceh.

Tags: beritaJubir gubernur Acehketua DPRANews
ShareTweetPin
Previous Post

Warga Gampong Ujong, Kecamatan Samudera, Bersinergi Menata Kebersihan Menjelang Ramadhan

Next Post

Darwati A. Gani, SE mempertanyakan kepada Sri Mulyani terkait tukin dosen ASN yang tidak dibayar selama 5 tahun

Konten Terkait

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten
News

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik...

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo
News

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

22 Juli 2025

BENER MERIAH–Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., bersama Pangdam Iskandar Muda Niko Fachrizal dan Bupati...

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi
News

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

22 Juli 2025

ACEH UTARA | Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, S.I.Kom, menghadiri rapat paripurna Dewan...

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang
News

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

22 Juli 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di sejumlah titik...

Next Post
Darwati A. Gani, SE mempertanyakan kepada Sri Mulyani terkait tukin dosen ASN yang tidak dibayar selama 5 tahun

Darwati A. Gani, SE mempertanyakan kepada Sri Mulyani terkait tukin dosen ASN yang tidak dibayar selama 5 tahun

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.