BANDA ACEH – Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, Juru Bicara (Jubir) Mualem-Dek Fadh, menegaskan bahwa penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh telah melalui pertimbangan yang matang dari Gubernur Aceh. Ia menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Ampon Man juga mengutip hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa setiap keputusan yang telah ditandatangani oleh Gubernur adalah sah dan sah secara hukum, sesuai dengan asas ‘Preasumptio Uistae Causa’. Oleh karena itu, menurutnya, apabila ada yang menganggap penunjukan Alhudri cacat prosedur, hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan atau keputusan Hakim Tata Usaha Negara, atau bahkan dapat dibatalkan oleh Gubernur Aceh jika memang diperlukan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, telah menyerahkan SK penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh pada Rabu (19/2/2025) di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, menggantikan Muhammad Diwarsyah.

Alhudri, yang merupakan birokrat asal Aceh Tengah, sebelumnya menjabat dalam berbagai posisi strategis di Aceh, termasuk Pj Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta Kepala Dinas Sosial Aceh.