Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespons penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Semula, pelantikan direncanakan pada awal Februari 2025, namun kabar terbaru menyebutkan bahwa pelantikan akan digeser ke bulan Maret 2025. Penundaan ini berdasarkan rekomendasi Komisi II DPR RI, mengingat proses sengketa hasil Pemilu yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa tugas KIP Aceh terbatas hingga penetapan kepala daerah terpilih, sedangkan pelantikan merupakan kewenangan DPRA dan DPRK. Meskipun demikian, KIP Aceh tetap berperan dalam memfasilitasi pelantikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UU Pemerintahan Aceh.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan pada Februari 2025, namun kini diputuskan untuk mundur ke Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses sengketa hasil Pilkada yang diperkirakan baru selesai pada 13 Maret 2025.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada untuk gubernur, bupati, dan wali kota terpilih.
Rifqinizamy juga menambahkan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di MK tetap harus menunggu selesainya sengketa di daerah lain, agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak, sesuai prinsip Pilkada serentak.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan ini akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), yang berarti belum dapat dipastikan tanggal pastinya pada Maret 2025. “Ini akan diatur dalam Perpres, bukan PKPU,” kata Rifqinizamy. (Ms)
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespons penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Semula, pelantikan direncanakan pada awal Februari 2025, namun kabar terbaru menyebutkan bahwa pelantikan akan digeser ke bulan Maret 2025. Penundaan ini berdasarkan rekomendasi Komisi II DPR RI, mengingat proses sengketa hasil Pemilu yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa tugas KIP Aceh terbatas hingga penetapan kepala daerah terpilih, sedangkan pelantikan merupakan kewenangan DPRA dan DPRK. Meskipun demikian, KIP Aceh tetap berperan dalam memfasilitasi pelantikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UU Pemerintahan Aceh.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan pada Februari 2025, namun kini diputuskan untuk mundur ke Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses sengketa hasil Pilkada yang diperkirakan baru selesai pada 13 Maret 2025.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada untuk gubernur, bupati, dan wali kota terpilih.
Rifqinizamy juga menambahkan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di MK tetap harus menunggu selesainya sengketa di daerah lain, agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak, sesuai prinsip Pilkada serentak.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan ini akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), yang berarti belum dapat dipastikan tanggal pastinya pada Maret 2025. “Ini akan diatur dalam Perpres, bukan PKPU,” kata Rifqinizamy. (Ms)