Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024, KIP Aceh Respon Jadwal yang Bergeser ke Maret 2025

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024, KIP Aceh Respon Jadwal yang Bergeser ke Maret 2025

Foto. Ketua KIP Aceh Agusni AH

Redaksi by Redaksi
4 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespons penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Semula, pelantikan direncanakan pada awal Februari 2025, namun kabar terbaru menyebutkan bahwa pelantikan akan digeser ke bulan Maret 2025. Penundaan ini berdasarkan rekomendasi Komisi II DPR RI, mengingat proses sengketa hasil Pemilu yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa tugas KIP Aceh terbatas hingga penetapan kepala daerah terpilih, sedangkan pelantikan merupakan kewenangan DPRA dan DPRK. Meskipun demikian, KIP Aceh tetap berperan dalam memfasilitasi pelantikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UU Pemerintahan Aceh.

Konten Terkait

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025
Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

22 Juli 2025
LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

22 Juli 2025
200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

22 Juli 2025

 

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan pada Februari 2025, namun kini diputuskan untuk mundur ke Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses sengketa hasil Pilkada yang diperkirakan baru selesai pada 13 Maret 2025.

 

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada untuk gubernur, bupati, dan wali kota terpilih.

 

Rifqinizamy juga menambahkan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di MK tetap harus menunggu selesainya sengketa di daerah lain, agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak, sesuai prinsip Pilkada serentak.

 

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan ini akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), yang berarti belum dapat dipastikan tanggal pastinya pada Maret 2025. “Ini akan diatur dalam Perpres, bukan PKPU,” kata Rifqinizamy. (Ms)

Penulis: Muhammad sayuti
Tags: acehDaerahKip Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Dek Gam Pastikan Penembak Dua Warga Aceh di Rest Area Tol Tangerang-Merak Sudah Ditangkap

Next Post

Tumpukan Sampah di Jalan Bekas ExxonMobil Ganggu Akses Jalan Warga, ini Respon Waled Nasrullah

Konten Terkait

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten
News

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

22 Juli 2025

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik...

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo
News

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

22 Juli 2025

BENER MERIAH–Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., bersama Pangdam Iskandar Muda Niko Fachrizal dan Bupati...

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi
News

LKPJ 2024 Diterima Menjadi Qanun, Tarmizi Panyang Sampaikan Apresiasi

22 Juli 2025

ACEH UTARA | Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, S.I.Kom, menghadiri rapat paripurna Dewan...

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang
News

200-300 Ribu, Itu Untuk Shorts Time Sekali Kencan dengan PSK di Kafe Remang-remang

22 Juli 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada di sejumlah titik...

Next Post
Tumpukan Sampah di Jalan Bekas ExxonMobil Ganggu Akses Jalan Warga, ini Respon Waled Nasrullah

Tumpukan Sampah di Jalan Bekas ExxonMobil Ganggu Akses Jalan Warga, ini Respon Waled Nasrullah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.