ACEH TENGGARA | GENTAPOST.COM – Penangkapan pengedar sabu atas nama Supriadi alias Sup (32), dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu Seberat 6,34 gram. Ditangkap pada saat karaokean di cafe Zamnis desa Terutung Megara Kecamatan Bambel, pada Rabu malam (28/05/2025).
Diketahui penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut berawal dari laporan warga sekitar, setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Bambel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
Atas kesigapan yang dilakukan pihak kepolisian, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Anti Narkotika (LAN) Aceh Tenggara, Habibullah beri apresiasi. Apresiasi yang diberikan Habibullah kepada personel Polsek Bambel bukan hanya sekadar ungkapan.
Sebab Habibullah mengakui, sebelum penangkapan ia sempat berdiskusi dengan Kapolsek Bambel pada Rabu pagi sekitar pukul 10.13 WIb.
Pada saat berdiskusi, Kapolsek Bambel, Iptu Abdullah Husin juga mengatakan bahwa ia serius dalam menangkap para pelaku-pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara, terkhusus Wilayah Polsek Bambel.
“Sekira pukul 10.13. Wib saya sempat berdiskusi dengan Kapolsek bambel, pada saat berdiskusi beliau mengatakan akan berantas Bandar, pengedar serta pemasok Narkoba.” Terang Habibullah kepada gentapost.com, Kamis (29/05/2025)
Dengan merasa salut, dalam hitungan jam Kapolsek Bambel langsung sigap tangkap seorang Pengedar sabu di Kecamatan Bambel.
Atas kesigapan Iptu Abdullah Husin bersama anggota Polsek Bambel, Ketua LAN langsung beri apresiasi.
Ketua LAN mengatakan Kinerja Iptu Abdullah Husin patut diberi Apresiasi sebab Iptu Abdullah Husin dalam menangani pelaku tindak pidana Narkotika cukup sigap dan cepat.
Diketahui setelah melakukan penangkapan dan diperiksa di Polsek Bambel, Pelaku tersebut diserahkan ke satresnarkoba polres Aceh Tenggara untuk penanganan lebih lanjut. [SKD]