LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara, Kamis (4/9/2025), bertempat di Gedung DPRK Aceh Utara.
Bupati Aceh Utara melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. A. Murtala, M.Si menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRK Aceh Utara dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkap Sekda.
Ia menambahkan, pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan secara teliti dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan prinsip efisiensi penggunaan anggaran. Fokus perubahan diarahkan pada penguatan program prioritas, seperti pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ditutup dengan doa bersama, dengan harapan agar perubahan anggaran yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan Aceh Utara yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.