Lhokseukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melalui Surat Edaran No. 289 Tahun 2025, menginstruksikan pelaksanaan Aksi Gotong Royong Massal di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H sekaligus mendukung Program Seratus Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat di Kabupaten Aceh Utara, dengan tujuan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi melalui Geuchik di masing-masing kecamatan.
Aksi gotong royong massal akan berlangsung mulai tanggal 25 hingga 27 Februari 2025 dan dilaksanakan di masjid, meunasah, serta mushalla. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih dan nyaman dalam menyambut bulan Ramadhan, sekaligus mempererat semangat gotong royong di tengah masyarakat.

Para Kepala OPD juga diminta untuk mengikutsertakan sepuluh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap harinya dalam kegiatan gotong royong, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan aksi ini antara lain kebersihan dan kesucian lantai masjid, perlengkapan shalat, tempat wudhu, WC, serta kebersihan halaman, taman, dan penghijauan.