Pj. Safrizal ZA, memastikan pelantikan Muzakir Manaf (Mualem)- Fadhlullah (Dekfadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 akan berlangsung pada 10 Februari 2025.
“6 Februari nasional, Aceh bisa tanggal 10 Februari 2025,” sebutnya kepada Wartawan, Kamis (23/1/2025).
Dia menyebutkan, pada tanggal 10 nantinya, Mualem-Dekfadh akan dilantik sebagai gubernur-wakil gubernur Aceh dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.
Pelantikan ini akan langsung dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia.
Lanjut Safrizal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditentukan berdasarkan opsi yang disampaikan oleh Mendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (22/1/2025)
Mendagri telah menyampaikan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Opsi pertama, bagi gubernur dan wakil gubernur yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. Sementara untuk bupati atau wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
Opsi kedua, bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK, pelantikan akan dilaksanakan pada 17 April. Sedangkan untuk pelantikan bupati atau wali kota dilaksanakan pada 21 April 2025
Opsi ketiga, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada pada 13-15 Februari 2025. Di mana pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilangsungkan pada 20 Maret 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wali kota pada 24 Maret 2025.
Namun untuk Provinsi Aceh ada jadwal khusus. Bagi gubernur dan wakil gubernur yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik Mendagri atas nama presiden pada Senin, 10 Februari 2025. Sementara bupati dan wali kota di Aceh dilantik gubernur mulai 10-21 Februari 2025. (*)
Pj. Safrizal ZA, memastikan pelantikan Muzakir Manaf (Mualem)- Fadhlullah (Dekfadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 akan berlangsung pada 10 Februari 2025.
“6 Februari nasional, Aceh bisa tanggal 10 Februari 2025,” sebutnya kepada Wartawan, Kamis (23/1/2025).
Dia menyebutkan, pada tanggal 10 nantinya, Mualem-Dekfadh akan dilantik sebagai gubernur-wakil gubernur Aceh dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.
Pelantikan ini akan langsung dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia.
Lanjut Safrizal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditentukan berdasarkan opsi yang disampaikan oleh Mendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (22/1/2025)
Mendagri telah menyampaikan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Opsi pertama, bagi gubernur dan wakil gubernur yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. Sementara untuk bupati atau wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
Opsi kedua, bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK, pelantikan akan dilaksanakan pada 17 April. Sedangkan untuk pelantikan bupati atau wali kota dilaksanakan pada 21 April 2025
Opsi ketiga, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada pada 13-15 Februari 2025. Di mana pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilangsungkan pada 20 Maret 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wali kota pada 24 Maret 2025.
Namun untuk Provinsi Aceh ada jadwal khusus. Bagi gubernur dan wakil gubernur yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik Mendagri atas nama presiden pada Senin, 10 Februari 2025. Sementara bupati dan wali kota di Aceh dilantik gubernur mulai 10-21 Februari 2025. (*)