Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Mualem Minta PJ Gubernur Aceh Tunda Seleksi BPMA

Mualem Minta PJ Gubernur Aceh Tunda Seleksi BPMA

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2024
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.

Dikutip Republika.co.id, Sabtu (21/12/2024), rekomendasi ini tertuang dalam surat yang dilayangkan Komwas BPMA Muzakir Manaf kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024 yang berisi rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM. Adapun isi surat tersebut berisi dua poin latar belakang yaitu.

Konten Terkait

Gunakan Dana Pribadi, Mualem Santuni 3.000 Anak Yatim di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya

Gunakan Dana Pribadi, Mualem Santuni 3.000 Anak Yatim di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya

5 Juni 2025
Padat Karya Tunai Dana Desa, Pemdes Kuta Bunin Ajak Warga Bergotong royong

Padat Karya Tunai Dana Desa, Pemdes Kuta Bunin Ajak Warga Bergotong royong

4 Juni 2025
Ditlantas Polda Aceh Kenalkan Tertib Berlalu Lintas untuk Anak Usia Dini

Ditlantas Polda Aceh Kenalkan Tertib Berlalu Lintas untuk Anak Usia Dini

4 Juni 2025
Team Star Polres Lhokseumawe Bekuk Pria di Mon Geudong, Sabu Ditemukan di Dalam Helm

Team Star Polres Lhokseumawe Bekuk Pria di Mon Geudong, Sabu Ditemukan di Dalam Helm

4 Juni 2025

1. Perdamaian Aceh melahirkan Nota Kesepahaman Helsinki, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 dicantumkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Pada 12 April 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, tentang pengangkatan sejumlah orang sebagai tim ESDM untuk melakukan konsultasi, koordinasi, dan negosiasi dengan Kementerian/Lembaga maupun badan terkait percepatan proses lahirnya Badan Pengelola Migas Aceh.

Sebelumnya juga dibentuk tim advokasi khusus untuk melobi penerbitan PP ini. Akhirnya pada 5 Mei 2015, pemerintah mengeluarkan PP nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Pendirian BPMA dibutuhkan guna mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

BPMA pertama sekali dipimpin oleh Marzuki Daham yang dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Senin, 11 April 2016.

Dengan adanya kepala BPMA ini, maka secara langsung untuk pertama kalinya BPMA mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh.

2. Pj Gubernur dibentuk untuk mengisi proses Transisi kepemimpinan karena kebijakan pilkada serentak di tahun 2024.

Oleh karena pilkada 2024 khususnya Pilgub Aceh telah selesai, dan Kepala BPMA telah diperpanjang selama satu tahun hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM, maka selaku Komwas BPMA kami menilai pelaksanaan Penjaringan Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pansel BPMA tidaklah mendesak.

Selain itu alangkah etisnya pembentukan Pansel Kepala BPMA menunggu pelantikan Gubernur Definitif pada 7 Februari 2025 nanti.

Dikarenakan subtansi pembentukan BPMA itu sendiri adalah untuk menjaga harmoni antara pemerintah daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat.(*)

 

Tags: Daerahgubernur AcehMualem
ShareTweetPin
Previous Post

PTPN I Regional 1 Tanam 300 Bibit Pohon

Next Post

Polsek Syamtalira Bayu Tingkatkan Patroli Dialogis, Warga Apresiasi Upaya Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas

Konten Terkait

Gunakan Dana Pribadi, Mualem Santuni 3.000 Anak Yatim di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya
News

Gunakan Dana Pribadi, Mualem Santuni 3.000 Anak Yatim di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya

5 Juni 2025

BANDA ACEH | GENTAPOST.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, menyantuni...

Padat Karya Tunai Dana Desa, Pemdes Kuta Bunin Ajak Warga Bergotong royong
News

Padat Karya Tunai Dana Desa, Pemdes Kuta Bunin Ajak Warga Bergotong royong

4 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Semangat gotong royong kembali digaungkan perangkat Desa dan masyarakat...

Ditlantas Polda Aceh Kenalkan Tertib Berlalu Lintas untuk Anak Usia Dini
News

Ditlantas Polda Aceh Kenalkan Tertib Berlalu Lintas untuk Anak Usia Dini

4 Juni 2025

Banda Aceh — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melalui Subdit Keamanan dan Keselamatan...

Team Star Polres Lhokseumawe Bekuk Pria di Mon Geudong, Sabu Ditemukan di Dalam Helm
News

Team Star Polres Lhokseumawe Bekuk Pria di Mon Geudong, Sabu Ditemukan di Dalam Helm

4 Juni 2025

Lhokseumawe - Aksi mencurigakan seorang pria di lorong sempit Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda...

Next Post
Polsek Syamtalira Bayu Tingkatkan Patroli Dialogis, Warga Apresiasi Upaya Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas

Polsek Syamtalira Bayu Tingkatkan Patroli Dialogis, Warga Apresiasi Upaya Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.