Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh resmi menerbitkan Taushiyah Nomor 4 Tahun 2025 M/1446 H tentang Pelaksanaan Ibadah ‘Idul Adha, Penyembelihan Hewan Qurban, dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1446 H.
Dalam taushiyah yang ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali dan jajaran wakil ketua lainnya, MPU menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, berdasarkan keputusan sidang itsbat Kementerian Agama RI pada 27 Mei 2025.
MPU Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk menghidupkan hari-hari suci ini dengan melaksanakan puasa sunat Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan Arafah (9 Dzulhijjah), serta menyemarakkan syiar Islam melalui media sosial dan pawai takbir.
Pemerintah Diminta Fasilitasi Syiar dan Pelayanan Ibadah
MPU juga meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota agar:
- Memfasilitasi pelaksanaan pawai takbir baik di masjid maupun keliling pada malam Idul Adha,
- Menyelenggarakan shalat ‘Id, ibadah qurban, dan kegiatan silaturrahim sebagai bentuk penguatan ukhuwah,
- Menjaga adab dan tata cara penyembelihan hewan qurban sesuai syariat,
- Memastikan kondisi hewan qurban sehat dan proses penyembelihan higienis,
- Menertibkan praktik yang mengganggu kenyamanan masyarakat seperti pembakaran mercon dan balapan liar.
Ketaatan terhadap Syariat dan Hukum
MPU menekankan pentingnya ketaatan masyarakat terhadap ketentuan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha. Taushiyah ini juga merujuk pada sejumlah regulasi keistimewaan Aceh dalam bidang syariat Islam, serta fatwa-fatwa MPU terkait penyembelihan halal dan kesehatan hewan.
Dengan taushiyah ini, MPU berharap pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Aceh berjalan khidmat, penuh keberkahan, dan tetap menjaga marwah syariat Islam serta ketertiban umum.