Sinabang, 10 September 2025 – Dalam upaya memperkuat peran adat dan nilai-nilai kearifan lokal di Aceh, Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama unsur terkait menggelar acara Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Optimalisasi Pembinaan Peradilan Adat.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, di Gedung Bappeda Sinabang, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, mulai dari para kepala desa dan mukim dari berbagai wilayah Aceh hingga Wakil Bupati Simeulue.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe serta penguatan peradilan adat sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat Aceh.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari para kepala desa, mukim dari berbagai wilayah di Aceh, tokoh adat, hingga Wakil Bupati Simeulue, yang hadir secara langsung dan memberikan sambutan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Simeulue menyampaikan harapannya agar para peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan dan menerapkan Qanun ini di wilayah masing-masing.
Acara sosialisasi ini juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia yang tengah menjalankan program penelitian di Simeulue. Keterlibatan generasi muda dalam kegiatan ini menjadi simbol penting keberlanjutan nilai-nilai adat di tengah arus modernisasi.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 mengatur secara lebih rinci tentang peran strategis Wali Nanggroe sebagai simbol pemersatu masyarakat Aceh, sekaligus sebagai pengayom adat dan budaya. Penguatan peradilan adat diharapkan mampu menjadi solusi alternatif penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan keadilan lokal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat dapat terjalin lebih erat dalam menjaga warisan hukum adat Aceh yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas daerah.