ACEH JAYA – Dr. A. Murtala kembali dipercaya Kementerian Dalam Negeri RI untuk melanjutkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya terhitung pada tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil I Ketua DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP kepada habakini.com usai menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan tugas yang tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tentang masa jabatan Dr. A. Murthala sebagai PJ Bupati Aceh Jaya di Banda Aceh, Sabtu (28/12/2024)
Oleh sebab itu, mudah-mudahan dengan kembali dipercaya kepada bapak A. Murtala sehingga Aceh Jaya tidak ada kekosongan jabatan bupati.
”Dengan sudah ada Keputusan dari Mendagri jabatan Bupati Aceh Jaya tidak ada kekosongan jabatan Bupati,” ujar Irwanto.
Adapun masa tugas penjabat Kepala Daerah yang diperpanjang Mendagri dalam setahun sekali.(Habakini.com)