Aceh Utara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengadakan rapat dengar pendapat bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di ruang kerja Komisi I DPRK Aceh Utara, Lhokseukon, Rabu (08/01/25).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga, antara lain Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, S.Sos, dan Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Sanusi. Rapat membahas isu yang berkembang terkait pengalihan Dana Bantuan Sosial Santri Fakir Miskin pada Tahun Anggaran 2024.
Beberapa poin kesimpulan penting yang disepakati dalam rapat tersebut antara lain:
1. Menegaskan bahwa tidak ada pengalihan Dana Bantuan Sosial Santri Fakir Miskin Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan rumah Fakir Miskin.
2. Dana Bantuan Sosial Santri Fakir Miskin untuk 1.500 santri fakir miskin akan disalurkan pada Tahun Anggaran 2025, dengan rencana penyaluran pada Triwulan I.
3. Verifikasi faktual terhadap permohonan bantuan akan segera dilakukan bagi mereka yang telah memenuhi syarat administrasi.
4. Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara akan melakukan klarifikasi kepada publik melalui media cetak dan online terkait isu yang berkembang mengenai bantuan sosial tersebut.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial bagi santri fakir miskin, serta untuk mengatasi kekeliruan informasi yang beredar. Rapat ditutup dengan komitmen untuk menyampaikan informasi yang lebih jelas dan akurat kepada publik, agar tidak terjadi salah paham.
Aceh Utara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengadakan rapat dengar pendapat bersama Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di ruang kerja Komisi I DPRK Aceh Utara, Lhokseukon, Rabu (08/01/25).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga, antara lain Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, S.Sos, dan Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Sanusi. Rapat membahas isu yang berkembang terkait pengalihan Dana Bantuan Sosial Santri Fakir Miskin pada Tahun Anggaran 2024.
Beberapa poin kesimpulan penting yang disepakati dalam rapat tersebut antara lain:
1. Menegaskan bahwa tidak ada pengalihan Dana Bantuan Sosial Santri Fakir Miskin Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan rumah Fakir Miskin.
2. Dana Bantuan Sosial Santri Fakir Miskin untuk 1.500 santri fakir miskin akan disalurkan pada Tahun Anggaran 2025, dengan rencana penyaluran pada Triwulan I.
3. Verifikasi faktual terhadap permohonan bantuan akan segera dilakukan bagi mereka yang telah memenuhi syarat administrasi.
4. Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara akan melakukan klarifikasi kepada publik melalui media cetak dan online terkait isu yang berkembang mengenai bantuan sosial tersebut.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial bagi santri fakir miskin, serta untuk mengatasi kekeliruan informasi yang beredar. Rapat ditutup dengan komitmen untuk menyampaikan informasi yang lebih jelas dan akurat kepada publik, agar tidak terjadi salah paham.