Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

Redaksi by Redaksi
28 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | GENTAPOST.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh pihak yang bukan pengurus sah dan tidak diakui oleh hukum.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa (27/5).

Menurut Hendry, satu-satunya dasar hukum yang sah adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

Konten Terkait

Penangkapan Sabu 6,34 Beruto Oleh Kapolsek Bambel, LAN Beri Apresiasi 

Penangkapan Sabu 6,34 Beruto Oleh Kapolsek Bambel, LAN Beri Apresiasi 

29 Mei 2025
Presiden Prabowo Gelar Jamuan Kenegaraan untuk Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Negara

Presiden Prabowo Gelar Jamuan Kenegaraan untuk Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Negara

29 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Utara Minta Bupati Copot Kalaksa BPBD Terkait Kebakaran di Baktiya

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Utara Minta Bupati Copot Kalaksa BPBD Terkait Kebakaran di Baktiya

29 Mei 2025
Petugas Damkar Alue Bili Diduga Lalai, Kalaksa BPBD: Kami Tunggu Perintah Bupati

Petugas Damkar Alue Bili Diduga Lalai, Kalaksa BPBD: Kami Tunggu Perintah Bupati

29 Mei 2025

“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” lanjutnya.

SK Masih Berlaku, Blokir Bukan Pencabutan

Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan, bukan mencabut SK tersebut.

“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra, yang juga merupakan pengurus LKBPH PWI Pusat.

Ia juga menyebut bahwa kelompok KLB Jakarta memelintir informasi seolah-olah SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” ujarnya.

Putusan Sela PN Jakpus Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Putusan Sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyebutkan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Hal ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt DK PWI sejak 5 Agustus 2024.

“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” ujar Hendra.

Putusan sela lainnya terkait perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing menggugat, sekaligus menolak dalil bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.

Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI

PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan dan telah naik ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.

Kepengurusan Sah dan Diakui Negara

Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan. Susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:

  • Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
  • Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
  • Bendahara Umum: Muhammad Nasir
  • Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena
  • Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
  • Sekretaris DK: Tatang Suherman
  • Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
  • Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun.***

Tags: Berita nasionalPersatuan Wartawan IndonesiaPWI Sah
ShareTweetPin
Previous Post

Soal 4 Pulau di Aceh Singkil, Haji Uma: Kita Sudah Surati Kemendagri Sejak 2017, Namun Tidak Digubris

Next Post

Bupati Aceh Jaya Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional

Konten Terkait

Penangkapan Sabu 6,34 Beruto Oleh Kapolsek Bambel, LAN Beri Apresiasi 
News

Penangkapan Sabu 6,34 Beruto Oleh Kapolsek Bambel, LAN Beri Apresiasi 

29 Mei 2025

ACEH TENGGARA | GENTAPOST.COM - Penangkapan pengedar sabu atas nama Supriadi alias Sup (32),...

Presiden Prabowo Gelar Jamuan Kenegaraan untuk Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Negara
News

Presiden Prabowo Gelar Jamuan Kenegaraan untuk Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Negara

29 Mei 2025

JAKARTA | GENTAPOST.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar jamuan santap malam kenegaraan...

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Utara Minta Bupati Copot Kalaksa BPBD Terkait Kebakaran di Baktiya
News

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Utara Minta Bupati Copot Kalaksa BPBD Terkait Kebakaran di Baktiya

29 Mei 2025

ACEH UTARA | GENTAPOST.COM - Wakil Ketua Komisi 4 DPRK Aceh Utara, Harap Bupati...

Petugas Damkar Alue Bili Diduga Lalai, Kalaksa BPBD: Kami Tunggu Perintah Bupati
News

Petugas Damkar Alue Bili Diduga Lalai, Kalaksa BPBD: Kami Tunggu Perintah Bupati

29 Mei 2025

ACEH UTARA | GENTAPOST.COM – Musibah kebakaran yang terjadi di Gampong Alue Bili, Kecamatan...

Next Post
Bupati Aceh Jaya Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional

Bupati Aceh Jaya Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.