Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Ketua PWI Lhokseumawe Tegaskan ASN Dilarang Rangkap Profesi Wartawan

Oplus_131072

Ketua PWI Lhokseumawe Tegaskan ASN Dilarang Rangkap Profesi Wartawan

Redaksi by Redaksi
21 Juli 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang merangkap profesi sebagai wartawan, kecuali dalam tiga instansi resmi milik negara, RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara. Ketiganya memiliki aturan khusus yang mengikat karena sejak awal memang ditetapkan sebagai lembaga penyiaran atau media informasi milik negara.

Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Ahmad, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya oknum ASN yang menjalankan peran ganda sebagai pelayan publik sekaligus wartawan di luar tiga lembaga tersebut. “Ini praktik yang sangat rawan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. ASN memiliki akses terhadap data dan kebijakan internal yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menurut Sayuti, sejumlah kasus menunjukkan bahwa ASN yang menjadi wartawan kerap memanfaatkan posisi gandanya untuk mendapatkan informasi strategis secara tidak etis. “Di lingkungan pemerintahan, masih banyak ASN yang aktif menulis dan mengaku sebagai wartawan tanpa tergabung dalam organisasi resmi. Ada juga yang bertugas di DPR atau dinas strategis namun tetap aktif meliput,” katanya.

Konten Terkait

14 ASN Pemkab Aceh Tenggara Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Kebanyakan karena Selingkuh dan Ekonomi

14 ASN Pemkab Aceh Tenggara Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Kebanyakan karena Selingkuh dan Ekonomi

22 Oktober 2025
Revolusi Komunikasi Publik Polri: SiPenmas, Inovasi Digital untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat

Revolusi Komunikasi Publik Polri: SiPenmas, Inovasi Digital untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat

22 Oktober 2025
Tiga Calon Geuchik Gampong Baroh Kuta Batee Paparkan Visi dan Misi

Tiga Calon Geuchik Gampong Baroh Kuta Batee Paparkan Visi dan Misi

22 Oktober 2025
Dua Napi di Lapas Kutacane Tersandung Kasus Narkoba, Polres Agara Amankan 5 Gram Sabu

Dua Napi di Lapas Kutacane Tersandung Kasus Narkoba, Polres Agara Amankan 5 Gram Sabu

21 Oktober 2025

Ia menambahkan, PWI sebagai organisasi profesi wartawan sudah menerapkan aturan tegas usai Kongres PWI di Solo dan Bandung. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang rangkap profesi wartawan. “Kami di PWI Lhokseumawe sudah menonaktifkan tiga anggota yang berstatus ASN. Mereka akhirnya memilih jalan masing-masing, termasuk ada yang mengambil pensiun dini demi melanjutkan karier jurnalistik secara penuh waktu,” ujar Sayuti.

Ia juga menyoroti kondisi di Aceh Utara dan Bireuen, di mana masih ditemukan ASN yang secara diam-diam menjalankan aktivitas jurnalistik di luar kendali organisasi resmi. “Bahkan ada yang mewawancarai atasannya sendiri, kepala dinas tempat ia bekerja. Ini jelas melanggar etika dan menciptakan ruang penyalahgunaan,” sambungnya.

Sayuti menegaskan, hanya ASN di RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara yang diperbolehkan secara hukum menjalani profesi wartawan, karena mereka merupakan lembaga penyiaran negara dengan regulasi tersendiri. “Di luar itu, ASN harus memilih. Jika ingin menjadi wartawan, maka tinggalkan status ASN. Jika tetap sebagai ASN, maka jangan gunakan profesi wartawan sebagai kedok kepentingan pribadi,” pungkas Sayuti Ahmad

Sumber: RRI
Tags: ASN dilarang Merangkap Wartawanberita acehsayuti Ahmad
ShareTweetPin
Previous Post

Tanggap Bencana, PT PIM Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambon Baroh

Next Post

Kebakaran di Aceh Utara Hanguskan 9 Rumah, 27 Warga Terdampak

Konten Terkait

14 ASN Pemkab Aceh Tenggara Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Kebanyakan karena Selingkuh dan Ekonomi
News

14 ASN Pemkab Aceh Tenggara Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Kebanyakan karena Selingkuh dan Ekonomi

22 Oktober 2025

Aceh Tenggara - gentapost.com - Belasan aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan kerja...

Revolusi Komunikasi Publik Polri: SiPenmas, Inovasi Digital untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
News

Revolusi Komunikasi Publik Polri: SiPenmas, Inovasi Digital untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat

22 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - JAKARTA | Di tengah era digital yang semakin dinamis, Kepolisian Negara Republik...

Tiga Calon Geuchik Gampong Baroh Kuta Batee Paparkan Visi dan Misi
News

Tiga Calon Geuchik Gampong Baroh Kuta Batee Paparkan Visi dan Misi

22 Oktober 2025

GENTAPOST.COM - ACEH UTARA | Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) Gampong Baroh Kuta Batee, Kecamatan...

Dua Napi di Lapas Kutacane Tersandung Kasus Narkoba, Polres Agara Amankan 5 Gram Sabu
News

Dua Napi di Lapas Kutacane Tersandung Kasus Narkoba, Polres Agara Amankan 5 Gram Sabu

21 Oktober 2025

GENTAPOST.COM – ACEH TENGGARA| Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Aceh Tenggara. Kali...

Next Post
Kebakaran di Aceh Utara Hanguskan 9 Rumah, 27 Warga Terdampak

Kebakaran di Aceh Utara Hanguskan 9 Rumah, 27 Warga Terdampak

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.