Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli Amd bersama seluruh anggota sepakat membentuk Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Panitia Khusus (Pansus) untuk pengelolaan sektor mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas di Aceh dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/1/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Zulfadhli berlangsung dinamis dan menghasilkan kesepakatan resmi sesuai mekanisme persidangan.
Zulfadhli menyebutkan, pembentukan pansus ini menjadi langkah strategis DPRA dalam upaya mengawal dan memastikan pengelolaan sumber daya alam di Aceh berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh.
Ia menambahkan, 19 orang anggota pansus yang ditunjuk merupakan perwakilan dari berbagai fraksi di DPRA, para anggota akan fokus melakukan kajian dan penelitian dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan minerba dan migas di Aceh.
“Pansus ini akan bekerja paling lama enam bulan ke depan atau hingga 13 Juli 2025. Hasil kajian dan penelitian yang dilakukan oleh pansus nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRA” terangnya.
Sebelumnya dalam paripurna DPRA melalui Ketua Zulfadhli turut membentuk anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD). Diketahui sebanyak tujuh fraksi di DPRA masing-masing mengusulkan satu anggotanya untuk masuk dalam BKD, akan tetapi dalam Pasal 32 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, diatur bahwa jumlah anggota BKD DPRA hanya lima orang. Sebab itu, forum paripurna memutuskan untuk melakukan pemilihan dengan metode paket.
Mereka yang terpilih sebagai anggota BKD diantaranya Aiyub Abbas dari Fraksi Partai Aceh sebagai ketua, Tarmizi Hamid dari Fraksi PPP-PAS Aceh sebagai wakil ketua, dan Muhammad Wali dari Fraksi PKB, Dalimi dari Fraksi Partai Demokrat, serta Taufik dari Fraksi Partai Gerindra yang masing-masing sebagai anggota.
Zulfadhli menyebutkan, BKD memiliki peran penting dalam menjaga etika dan disiplin anggota dewan, serta memastikan bahwa setiap anggota DPRA menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pembentukan BKD ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota DPRA dalam menjalankan tugas dan fungsinya”.
Disamping itu, Ketua DPRA juga memastikan akan segera mengusul kepada Kemendagri pengesahan oengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih H. Muzakir Manaf dan Fadhlullah. Usulan tersebut merupakan lanjutan dari hasil pembahasan paripurna DPRA.
“Berdasarkan hasil rapat paripurna, DPR Aceh akan menyampaikan usulan langsung ke Kemendagri di jakarta besok, semua fraksi ikut hadir” kata Zulfadhli yang juga mengajak Pj. Gubernur Safrizal untuk bersama rombongan DPRA ke Kemendagri. []