GENTAPOST.COM | Undang-Undang tentang Desa yang telah mengalami dua kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada tahun 2025 telah berusia sebelas tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tata kelola pemerintahan desa atau gampong terus mengalami perkembangan, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik yang kini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Keterbukaan informasi publik di tingkat desa/gampong merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat. Di era digital saat ini, transparansi tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat gampong, serta optimalisasi penggunaan media digital seperti situs web dan media sosial resmi gampong sebagai sarana publikasi dan penyebaran informasi. Dengan demikian, seluruh dokumentasi dan informasi terkait pemerintahan gampong dapat dihimpun dalam satu sistem yang terpadu, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Standar Layanan Informasi Publik Desa
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:
1. Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
a. Profil Badan Publik Desa (alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, serta profil pejabat);
b. Matriks program/kegiatan yang sedang berjalan beserta waktu pelaksanaan, penanggung jawab, dan besaran anggaran;
c. Program masuk desa dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau pihak ketiga, termasuk data penerima bantuan;
d. Dokumen RPJMDes, RKPDes, dan DU-RKPDes serta APBDes tahun berjalan;
e. Laporan kinerja pemerintahan desa (akhir tahun anggaran dan/atau akhir masa jabatan);
f. Laporan keuangan (realisasi APBDes, kegiatan, sisa anggaran, kegiatan yang belum terlaksana, dan alamat pengaduan);
g. Daftar peraturan dan rancangan peraturan desa;
h. Informasi mengenai hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik Desa.
2. Pengumuman secara berkala dilakukan paling lambat satu kali dalam setahun.
Pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut sekaligus menjadi tolok ukur kualitas administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa, antara lain dalam kemudahan pengurusan administrasi masyarakat (seperti surat keterangan, surat jual beli, dan dokumen lainnya), transparansi pengelolaan APBG, akuntabilitas kinerja, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan desa.
Pembentukan dan Peran PPID Gampong
Untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, desa/gampong perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, yaitu:
1. Dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi publik desa, perlu ditetapkan PPID Desa.
2. Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.
3. Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
4. Jika Sekretaris Desa berhalangan, Kepala Desa dapat menunjuk perangkat desa lainnya.
Adapun tanggung jawab PPID Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa.
Sementara wewenang PPID Desa menurut Pasal 10 antara lain:
1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik desa.
2. Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan informasi publik.
3. Mengkoordinasikan pengumpulan dan pendataan seluruh informasi publik desa secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
4. Melaksanakan penyimpanan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Peran Pemerintah Gampong dan Kolaborasi Daerah
Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sekretaris Gampong berperan aktif sebagai PPID, sedangkan Geuchik bertindak sebagai atasan langsung PPID. Untuk mendukung keterbukaan melalui media digital, pemerintahan gampong dapat menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten/Kota dalam pengembangan dan pengelolaan website gampong.
Kolaborasi antara pemerintah gampong dan pemerintah daerah sangat penting demi mewujudkan PPID Gampong yang profesional, serta menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik di Indonesia.









