Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengumumkan persiapan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Pelantikan ini melibatkan Kepala Daerah dari 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota yang tidak terlibat dalam sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi.
Acara pelantikan yang rencananya akan diselenggarakan di Istana Negara ini akan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Dalam Negeri memohon koordinasi lebih lanjut terkait persiapan sarana, prasarana, dan dukungan lainnya untuk memastikan kelancaran acara tersebut.

Surat tersebut juga menekankan pentingnya kerjasama antara semua pihak guna menyukseskan acara pelantikan ini.
Tembusan surat ini diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan terkait persiapan yang sedang dilakukan.
Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menjadi langkah penting dalam kelancaran pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.