Aceh Tenggara : gentapost.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Aceh Tenggara sudah berdiri di Aceh Tenggara sejak 30 September 2016 hingga sampai saat ini.
Namun berbagai sentilan publik bahwa LSM Tipidkor Aceh Tenggara gentar mengungkap kasus korupsi di wilayah setempat, seperti kasus dana BOS ,dana Desa dan OPD.
Terkait hal tersebut LSM Tipidkor Aceh Tenggara belakangan ini mendapat isu yang tidak sedap seperti LSM Tipidkor di Kabupaten Aceh Tenggara legalitas nya tidak jelas.

Terkait hal tersebut Ketua LSM Tipidkor beserta anggota langsung mendatangi Kaban Kesbangpol, Aceh Tenggara, Ahmad Yani, agar dapat mengklarifikasi bahwa keberadaan LSM yang digelutinya legalitas nya jelas dan isu tersebut hanya kelalaian dan kekeliruan pihak terkait.
Ahmad Yani mengatakan bahwa keberadaan LSM Tipidkor sudah lama berdiri dan terdaftar dan memiliki izin operasional dari Kesbangpol.
“LSM Tipidkor sudah memiliki izin operasional dari Kesbangpol, dan hal ini hanya saja kelalaian kami,” kata Ahmad Yani saat diruang kerjanya, Selasa 29 April 2025.
Dikatakan Ahmad Yani dengan adanya klarifikasi ini sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status legalitas mereka di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Semuanya sudah jelas, hanya saja mis komunikasi dan keteledoran kami dari Kesbangpol Aceh Tenggara. Berharap kepada LSM Tipidkor untuk terus berperan positif dalam mendukung pembangunan dan kemajuan kabupaten Aceh Tenggara,”ucapnya.
Menangapi hal tersebut Ketua LSM Tipidkor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R terimakasih kepada Kesbangpol karena sudah dapat menjelaskan semua terkait legalitas LSM Tipidkor. Rabu (30/04/2025)
Kemudian juga meminta kepada Kesbangpol setempat agar terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap semua organisasi masyarakat, khususnya izin sudah kadaluarsa untuk memastikan seluruh aktivitas di daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Legalitas itu bukan sekedar formalitas melainkan bentuk pertanggungjawaban organisasi kepada publik dan pemerintah. Jika tidak dipenuhi maka keberadaan LSM tersebut tidak bisa dibenarkan,” tegasnya. [SKD]