Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), buka suara soal sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. JK menegaskan, secara historis dan hukum, keempat pulau tersebut adalah milik Aceh, tepatnya Aceh Singkil.
“Secara historis Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil itu masuk wilayah Aceh, Aceh Singkil,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
JK menyinggung dasar hukum yang mengikat status wilayah Aceh. Ia menyebut Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 sebagai acuan jelas mengenai batas wilayah provinsi.
“Itu ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956,” katanya. “Jadi kesepakatan Helsinki merujuk ke situ.”
Menurut JK, meski secara geografis pulau-pulau itu dekat Sumut, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk pengakuan administratif.
“Letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Di Sulawesi Selatan juga ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap milik Sulsel,” tegasnya.
Lebih lanjut, JK mengungkap bahwa warga di empat pulau itu selama ini taat pajak ke Aceh Singkil.
“Orang sana bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang bawa bukti pajaknya,” ungkapnya.
JK berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini dengan bijak. “Mudah-mudahan pemerintah bisa menyelesaikannya dengan baik,” pungkasnya.