Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu, Mualem meminta agar pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang di Banda Aceh sebagai aset wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Menanggapi hal ini, TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi jika Pemerintah Aceh ingin mengubah status kepemilikan lahan, asalkan sesuai prosedur.
“TNI AD tidak mempermasalahkan jika tanah itu dialihkan ke Pemprov Aceh. Tapi prosesnya harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Wahyu, Selasa (1/7/2025).
Wahyu menjelaskan, status penggunaan tanah Blang Padang saat ini dipegang oleh Kementerian Pertahanan berdasarkan SK Menteri Keuangan tahun 2021. Selanjutnya, pengelolaan diserahkan ke TNI AD sebagai pengguna langsung.
Untuk mengubah status tersebut, kata Wahyu, Pemerintah Aceh harus lebih dulu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan barang milik negara.
“Jika nantinya Kemenkeu menyetujui pengalihan ke Pemprov Aceh, maka Kemhan akan menginstruksikan TNI AD untuk menyerahkan lahan itu,” jelasnya.
Menurut Wahyu, TNI AD selama ini juga menggunakan Blang Padang untuk kegiatan umum, seperti upacara, olahraga, dan acara masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa TNI AD kerap menerima hibah tanah dari pemerintah daerah, dan selalu berpegang pada mekanisme yang sah.
Polemik soal Blang Padang ini menyentuh sensitivitas sejarah dan nilai-nilai keislaman masyarakat Aceh. Surat dari Mualem turut menegaskan pentingnya pengembalian hak pengelolaan kepada nazhir wakaf Masjid Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan Sultan Iskandar Muda.
Kini, bola ada di tangan pemerintah pusat. Apakah Blang Padang akan kembali menjadi tanah wakaf? Atau tetap berada di bawah pengelolaan TNI? Waktu dan keputusan Jakarta yang akan menjawabnya.