Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Imum Jon Dukung Kebijakan Gubernur Aceh Tutup Toko Saat Sholat

Imum Jon Dukung Kebijakan Gubernur Aceh Tutup Toko Saat Sholat

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Gentapost.com I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi VI dari Fraksi Partai Aceh, Tgk Sarjani (Imum Jon), memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, yang mewajibkan penutupan toko atau kedai selama waktu sholat, Jum’at 21 Februari 2025

Kebijakan ini disampaikan oleh Gubernur Aceh saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat terpilih, Tarmizi SP MM dan Said Fadheil SH, dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Aceh Barat, Meulaboh, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah sholat tepat waktu.

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025
Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025
21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Tgk Sarjani menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat tepat, mengingat pentingnya waktu sholat dalam kehidupan umat Islam serta untuk menjaga ketertiban dan disiplin dalam beribadah.

“Langkah ini tidak hanya untuk kepentingan umat Islam, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga dan menghormati nilai-nilai agama serta budaya Aceh,” ujar Imum Jon.

Imum Jon juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah Aceh untuk membentuk karakter masyarakat yang lebih kuat dalam menjalankan syariat Islam, menjaga serta memperkokoh negeri yang dikenal sebagai Serambi Mekah ini.

Ia menegaskan bahwa dengan memperkuat dan membentengi pribadi bangsa yang bersyariat, maka Aceh akan selalu berada dalam lindungan Rahmat Allah SWT. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Gubernur Aceh dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di bumi Serambi Mekah.

Imum Jon berharap, ke depan, pemerintah Aceh dapat mewajibkan siswa di sekolah untuk mengikuti pengajian satu jam sebelum memulai proses belajar mengajar, sehingga para siswa dapat menjalankan kewajiban fardhu ain mereka. Jika mereka tidak belajar di ilmu agama Dayah atau Pesantren, setidaknya di sekolah mereka dapat belajar ilmu agama untuk pengenalan Allah, fiqih, serta mendapatkan pendidikan akhlak yang baik dari guru.

Ia juga berharap regulasi ini dapat ditegakkan oleh Gubernur Aceh dengan tegas, serta melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat memperkuat kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini sangat baik untuk kehidupan di Aceh yang menyandang status sebagai daerah bersyariat Islam.

Menurutnya, penutupan toko selama sholat juga akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia yang ingin mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kehidupan sehari-hari.

Tags: berita viralgubernur AcehImum JonMualemNewsPenetupan toko saat sholat
ShareTweetPin
Previous Post

Darwati A. Gani, SE mempertanyakan kepada Sri Mulyani terkait tukin dosen ASN yang tidak dibayar selama 5 tahun

Next Post

Hari ke-7 Pencarian Anak Tenggelam di Krueng Pase, Aceh Utara, Warga Masih Antusias Berpartisipasi

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum
News

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh...

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus
News

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksankan acara pelantikan, pengambilan...

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
News

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025

Jantho — Polda Aceh membangun gedung ketahanan pangan tipe 654 pada lahan seluas 5.000...

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan
News

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Lhokseumawe | Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan...

Next Post
Hari ke-7 Pencarian Anak Tenggelam di Krueng Pase, Aceh Utara, Warga Masih Antusias Berpartisipasi

Hari ke-7 Pencarian Anak Tenggelam di Krueng Pase, Aceh Utara, Warga Masih Antusias Berpartisipasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.