BANDA ACEH – Seorang pemuda asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara, berinisial AMR (25), harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap melakukan penipuan dengan modus meminta sumbangan di Banda Aceh. AMR ditangkap pada Kamis (20/3/2025) dini hari setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga yang curiga dengan tindakannya.
Selama tiga bulan terakhir, AMR berpura-pura mengumpulkan sumbangan untuk membantu sebuah dayah di kampungnya. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa klaim AMR adalah kebohongan belaka. AMR akhirnya tertangkap basah saat sedang meminta sumbangan di kawasan Gampong Lambaro Skep pada Rabu (19/3/2025) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya, mengatakan AMR sempat mengaku bahwa aksinya tersebut atas perintah pimpinan dayah di Aceh Utara dan menunjukkan dokumen palsu. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak dayah membantah dan menyatakan bahwa AMR tidak dikenal di lembaga mereka.

AMR akhirnya mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam sehari, ia bisa mengumpulkan hingga Rp 300-400 ribu dari sumbangan yang ia minta. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menyewa tempat tinggal dan bermain judi online. Polisi juga menemukan bukti aktivitas judi online di ponsel AMR.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memberikan sumbangan agar tidak tertipu oleh modus serupa. AMR saat ini berada di tahanan Polsek Kuta Alam dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.