Banda Aceh – Para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di wilayah Provinsi Aceh berhati hati jika menyimpan uang di lembaga keuangan tersebut.
Ada oknum karyawan BSI yang melakukan kejahatan perbankan, dengan cara menarik tabungan/deposito nasabah dipindahkan ke tabungan orang lain. “Berhati hatilah menyimpan uang di BSI. Jangan percaya begitu saja karyawan sok akrab,”.
Contohnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) karena diduga terlibat kasus perbankan syariah dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta.
Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh berinisial AD.
“Bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu, 18 Desember 2024 kepada wartawan.
Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp700 juta.
Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.
“Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan.
Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya. Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi.(Beritamerdekaa)