Aceh Utara – Jagat maya dan publik Aceh sedang dihebohkan dengan keputusan kontroversial Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang selama ini diakui sebagai bagian dari Aceh, mendadak ditetapkan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Jirwani, SE, tak tinggal diam. Ia menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tegas Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh yang menolak keras keputusan tersebut.
”Langkah Forbes patut kita dukung. Kenapa tiba-tiba empat pulau yang sejak dulu berada di wilayah Aceh kini masuk ke Sumatera Utara? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Jirwani, Sabtu (7/6/2025), mempertanyakan dasar dan alasan di balik keputusan mendadak ini yang terkesan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat Aceh.
Ada Apa di Balik Keputusan Kemendagri?
Jirwani menduga bahwa kebijakan ini mungkin saja berkaitan dengan potensi kekayaan alam di sekitar pulau-pulau tersebut. Apalagi, wilayah perairan Aceh akan menjadi lokasi beroperasinya proyek migas raksasa dunia seperti Proyek Andaman dan Mubadala.
“Jangan sampai ini ada hubungannya dengan proyek migas Andaman atau Mubadala yang digadang-gadang sebagai yang terbesar di dunia. Jika benar begitu, kita harus pastikan rakyat Aceh mendapatkan manfaat dan kesejahteraan yang sepadan,” tegasnya, menyuarakan kekhawatiran bahwa keputusan ini bisa jadi bertujuan untuk menguasai sumber daya alam Aceh.
Jirwani mengimbau semua pihak untuk terus mengedepankan kepentingan daerah dan menjaga kedaulatan wilayah Aceh. Ia berharap pemerintah pusat dapat bersikap transparan dan membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan yang menyangkut batas wilayah dan masa depan rakyat Aceh.[am]