GENTAPOST.COM – ACEH TENGGARA| Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Aceh Tenggara. Kali ini, dua narapidana di Lapas Kelas II B Kutacane kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Lapas Kelas II B Kutacane, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua pelaku diketahui berinisial S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, dan J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 5,00 gram yang dibungkus plastik bening serta 1 unit handphone OPPO A16 beserta kartu SIM
Kepolisian menyampaikan apresiasi kepada petugas Lapas Kutacane atas kerja sama dan ketelitian mereka dalam mendeteksi peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, baik di luar maupun di dalam penjara. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas dan instansi terkait untuk menekan peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap salah satu narapidana berinisial J. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu di saku celana kiri milik J. Setelah diinterogasi, J mengaku bahwa sabu tersebut dimiliki bersama rekannya, S, yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama.
“Petugas lapas segera mengamankan kedua narapidana tersebut dan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Aceh Tenggara. Setelah menerima laporan, petugas kami langsung mendatangi Lapas Kelas II B Kutacane untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti dan kedua pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan atau mengedarkan narkotika di lingkungan tahanan maupun masyarakat umum. Dan penyidik sat narkoba Polres Agara masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus diatas. [SKD]