Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui draft rancangan perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA dalam rapat paripurna DPRA yang dipimpin Ketua Zulfadhli, di Gedung Utama DPRA, Rabu (21/5/2025).

Draft rancangan perubahan UUPA itu memuat usulan perubahan 8 pasal dan penambahan 1 pasal. Pasal perubahan yaitu pasal 7, pasal 11, pasal 160, pasal 165, pasal 183, pasal 192, pasal 235 dan pasal serta pasal 270. Sementara satu pasal penambahan yaitu pasal 251 A.

Plt Sekda Aceh M Nasir yang membacakan laporan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna itu mengajak semua pihak bersinergi agar draft perubahan yang akan diserahkan kepada DPR RI bisa disahkan dan diundangkan pemberlakuannya pada tahun 2025 ini.

Konten Terkait

Ketimpangan Bisnis Karbon: PT PEMA Masih Merintis, Lembaga Konservasi Sudah Panen

Ketimpangan Bisnis Karbon: PT PEMA Masih Merintis, Lembaga Konservasi Sudah Panen

22 Mei 2025
Plt Kadinkes Aceh Utara Sidak Puskesmas Matangkuli, Fasilitas Unggul, Pelayanan Digital

Plt Kadinkes Aceh Utara Sidak Puskesmas Matangkuli, Fasilitas Unggul, Pelayanan Digital

21 Mei 2025
Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta!

Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta

21 Mei 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Sabu 1 KG, Dalang Kendalikan dari Lapas Kelas I Medan

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Sabu 1 KG, Dalang Kendalikan dari Lapas Kelas I Medan

21 Mei 2025

“Kita berharap proses di tingkat nasional berjalan dengan baik. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas,” kata Nasir.

Nasir menjelaskan, penyesuaian beberapa norma pada pasal tertentu dalam UUPA, terutama berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan Penguatan Kewenangan Aceh, merupakan suatu keniscayaan, selama penyesuaian tersebut dilakukan dengan kehati-hatian.

“Sejalan dengan itu, kami menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada DPRA yang telah bekerja dengan penuh semangat kebersamaan. Harapan kita, proses selanjutnya dapat kita kawal bersama sehingga Rancangan Undang-

Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden Republik Indonesia,” kata Nasir.

Nasir mengatakan, UUPA lahir sebagai buah dari perjuangan panjang dan pengorbanan yang tak ternilai. Undang undang ini adalah hasil dari perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang berpuncak pada Memorandum of Understanding di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 15 Agustus 2005—sebuah tonggak sejarah yang menandai awal baru bagi kita semua.

“Dengan demikian, setiap langkah yang menyentuh substansi dari Undang-Undang ini hendaknya dipahami bukan sekadar sebagai proses legislasi biasa, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita untuk menjaga keberlangsungan perdamaian dan otonomi yang telah diperjuangkan dan disepakati bersama,” pungkas Nasir. [Romi]

Tags: berita acehNewsRevisi UUPA
ShareTweetPin
Previous Post

Kapolres Lhokseumawe dan Ketua PWI Bahas Peran Media dalam Mewujudkan Situasi Aman dan Kondusif

Next Post

Informasi Rekrutmen Magang Batch 2 Tahun 2025 di PT Pema Global Energi

Konten Terkait

Ketimpangan Bisnis Karbon: PT PEMA Masih Merintis, Lembaga Konservasi Sudah Panen
News

Ketimpangan Bisnis Karbon: PT PEMA Masih Merintis, Lembaga Konservasi Sudah Panen

22 Mei 2025

Banda Aceh – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, mendesak PT...

Plt Kadinkes Aceh Utara Sidak Puskesmas Matangkuli, Fasilitas Unggul, Pelayanan Digital
News

Plt Kadinkes Aceh Utara Sidak Puskesmas Matangkuli, Fasilitas Unggul, Pelayanan Digital

21 Mei 2025

Aceh Utara — Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Jalaluddin, SKM., M.Kes., melakukan...

Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta!
News

Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta

21 Mei 2025

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan, pemalsuan dokumen kendaraan, yang dilakukan oleh satu...

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Sabu 1 KG, Dalang Kendalikan dari Lapas Kelas I Medan
News

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Sabu 1 KG, Dalang Kendalikan dari Lapas Kelas I Medan

21 Mei 2025

Aceh Tenggara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengembangkan kasus tindak...

Next Post
Informasi Rekrutmen Magang Batch 2 Tahun 2025 di PT Pema Global Energi

Informasi Rekrutmen Magang Batch 2 Tahun 2025 di PT Pema Global Energi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.