BANDA ACEH –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh, Tgk. Sarjani yang akrab disapa Imum Jon menyampaikan sejumlah poin penting dalam Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024.
Sebagai juru bicara Fraksi Partai Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA, Kamis (31/7/2025), Imum Jon menegaskan perlunya keseriusan Pemerintah Aceh dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi strategis yang telah disampaikan Badan Anggaran DPRA. Menurutnya, pembenahan tata kelola pemerintahan tak bisa lagi ditunda karena masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Salah satu isu yang disoroti Fraksi Partai Aceh adalah persoalan status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Imum Jon menekankan pentingnya penyelesaian tuntas atas persoalan tersebut, yang dinilai menyangkut martabat dan identitas Aceh.
“Fraksi Partai Aceh sangat optimistis, Gubernur Aceh mampu menyelesaikan persoalan status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Blang Padang, apalagi dengan kedekatan khusus beliau dengan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ujar Imum Jon.
Ia menambahkan, penyelesaian masalah Blang Padang akan menjadi cermin keberhasilan Pemerintah Aceh dalam menjaga kehormatan wilayah, sebagaimana sikap tegas Aceh dalam menyikapi sengketa empat pulau dengan Provinsi Sumatera Utara.
Dorong Penataan Aset dan Pembenahan Sistem Kependudukan
Dalam kesempatan itu, Imum Jon juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan aset milik Pemerintah Aceh. Salah satu contoh yang disebut adalah Mes Aceh di Jalan RP Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat, yang menurutnya belum dikelola secara maksimal sebagai sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA).
“Kami mendorong Gubernur Aceh untuk menata kembali seluruh aset yang memiliki potensi meningkatkan pendapatan daerah. Ini penting demi memperkuat kemandirian fiskal Aceh,” tegas Imum Jon.
Tak hanya itu, Fraksi Partai Aceh juga menilai sistem data kependudukan Aceh masih belum terintegrasi dengan baik. Hal ini dinilai menjadi kendala dalam penyaluran program pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran.
Karena itu, Fraksi Partai Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam APBA 2026 guna membangun sistem database kependudukan yang terpadu, sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh tentang Registrasi Kependudukan.
Soroti Dana Otsus dan Grand Design Pembangunan Aceh
Fraksi Partai Aceh juga menyoroti pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dinilai belum optimal. Imum Jon meminta Pemerintah Aceh untuk segera menyusun grand design pemanfaatan Dana Otsus secara strategis, terukur, dan berorientasi jangka panjang.
“Perlu arah kebijakan yang jelas agar Dana Otsus benar-benar membawa manfaat yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh,” ujar Imum Jon.
Menurutnya, tanpa perencanaan yang matang, Dana Otsus akan kehilangan daya dorong dalam mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh.
Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan Aceh
Menutup penyampaiannya, Fraksi Partai Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pengawasan pelaksanaan APBA 2024. Imum Jon juga mengajak seluruh elemen pemerintahan, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun Aceh yang adil, mandiri, dan sejahtera. [Ms]