Jakarta – Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI tahun 2020-2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Irsyad Sahroni menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 8 Oktober 2025.
“Tidak hadir,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 9 Oktober 2025.
Namun demikian, Budi mengaku belum mendapatkan informasi apakah Irsyad Sahroni memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya atau tidak.
“Dicek dulu apakah ada surat penjadwalan ulangnya,” pungkas Budi.
Pada Rabu, 9 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang tersangka, yakni Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.
Selanjutnya, Dedi Sunardi SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi (BIT).
Dalam perkara ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp744.540.374.314 (Rp744,54 miliar).