Aceh Utara — Sejumlah petani di Aceh Utara mempertanyakan kejelasan realisasi pembagian lahan plasma yang dijanjikan oleh PT Setya Agung, anak perusahaan dari Bahruny Grup. Meskipun perusahaan tersebut telah lama mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), hingga kini belum terlihat tanda-tanda pelaksanaan program kemitraan yang menjadi kewajiban mereka.
Saiful Rizal, seorang petani dari Gampong Buket Makarti Kecamatan Tanah Luas, mengaku dirinya merupakan salah satu penerima sertifikat lahan yang diserahkan secara simbolis dalam sebuah seremoni yang turut dihadiri Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dan Pj Bupati Aceh Utara Azwardi. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembagian lahan plasma seluas 2.000 hektare sebagaimana dijanjikan.
“Kami sudah menunggu selama tiga tahun, tetapi janji hanya tinggal janji. Tidak ada kejelasan soal lahan maupun status sertifikat,” ujar Saiful Rizal, Minggu (18/5/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya para petani sudah beberapa kali datang langsung ke pihak perusahaan untuk mempertanyakan pembagian lahan plasma. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Ketidakpastian ini dinilai semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan. Alih-alih merasakan manfaat dari program kemitraan, para petani justru terbebani oleh ketidakjelasan hak atas lahan yang seharusnya mereka kelola.
Kekecewaan juga disampaikan terhadap pemerintah, yang dinilai lamban dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sosialnya. “Kami berharap Menteri ATR/BPN bisa turun langsung ke lapangan, bukan hanya menerima laporan dari perusahaan,” kata Saiful Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Setya Agung maupun Bahruny Grup terkait keterlambatan penyerahan lahan plasma.
Sebagaimana diketahui, pada 16 November 2022 lalu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah menyerahkan secara simbolis sebanyak 1.000 sertifikat lahan plasma kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan kepada 10 perwakilan petani dari Kecamatan Geureudong Pase dan Tanah Luas, dengan rencana pembagian dua hektare per kepala keluarga.
Para petani kini mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah tegas untuk menjamin hak mereka. “Kami tidak meminta yang bukan hak kami. Kami hanya ingin keadilan, agar lahan plasma yang dijanjikan bisa kami kelola sebagaimana mestinya,” tegas Saiful Rizal. [Red]