Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, akrab disapa Ayahwa memerintahkan PT Pase Energi Migas mendata sumur minyak rakyat di kabupaten itu.
Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Utara. Hal itu menindaklanjuti pertemuan Ayahwa dengan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia di Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).
Kata Ayahwa, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumur minyak.
“Sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Aceh, maka saya sudah intruksikan proses pendataan dipercepat. Agar bisa kita legalkan sumur minyak rakyat dengan regulasi peraturan menteri itu,” sebut Ayahwa, Rabu (30/7/2025).
Dia menegaskan, dalam regulasi itu, minyak dari sumur milik masyarakat atau daerah wajib dijual ke Kontraktor Kerja Sama (KKKS) dan Pertamina. Untuk Aceh Utara saat ini, KKKS yang beroperasi yaitu PT Pema Global Energi.
“Menteri Bahlil sangat mendukung upaya pengembangan sumur minyak dikelola BUMD dan koperasi milik rakyat. Saya berterima kasih atas perhatiannya untuk Aceh Utara,” pungkas Ayahwa