Jakarta – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis (8/5), di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Rakor ini dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Ir. Reny Windyawati, ST, M.Sc, dan turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, sejumlah anggota DPRK, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyusun dokumen RTRW dan RDTR sebagai dasar hukum dan arah kebijakan pembangunan wilayah. “Dokumen ini bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga peta jalan pembangunan Aceh Utara ke depan. Oleh karena itu, kolaborasi dan komitmen semua pihak sangat diperlukan,” tegas Bupati.

Rakor ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana tata ruang daerah selaras dengan kebijakan pusat serta mendukung pembangunan berkelanjutan dan berbasis potensi lokal. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menunjukkan keseriusannya dalam proses perencanaan tata ruang yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, legal, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh Utara secara berkelanjutan.