Aceh Utara | Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil menegaskan, tidak ada tempat bagi ajaran menyimpang dari Ahlussunnah Waljama’ah di wilayahnya.
“Tidak ada tempat dan ruang untuk ajaran menyimpang dari Islam di Aceh Utara. Lawan dan saya ajak masyarakat untuk menolak apapun ajaran yang menyimpang dengan Ahlussunnah Waljamaah,” kata Ayahwa seperti dilansir laman Kompas, 8 Agustus 2025.
Kehadiran Bupati Ayahwa di Mapolres Aceh Utara bersamaan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara bertujuan untuk menanggapi perkembangan ajaran menyimpang di kabupaten tersebut.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi baru dan tidak mudah percaya pada ajaran yang bertentangan dengan akidah Ahlussunnah Waljama’ah.
Ayahwa mendorong semua elemen masyarakat untuk bersatu dan memperkuat Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan Aqidah.
“Qanun (peraturan daerah) ini menjadi landasan hukum daerah dalam menindak segala bentuk ancaman terhadap nilai-nilai keislaman masyarakat Aceh,” tambahnya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto mengungkapkan, ajaran sesat yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian adalah ajaran Millah Abraham, yang dianggap sangat menyimpang karena bertolak belakang dengan ajaran Ahlussunnah Waljama’ah.
“Mereka sudah ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.