Aceh Utara | Hak-hak konsumen yang mengalami kecelakaan dalam penggunaan jasa transportasi dijamin dan dilindungi oleh negara. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan perlindungan konsumen, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara sebagai instrumen negara hadir untuk memastikan bahwa setiap konsumen mendapatkan haknya, termasuk dalam kasus kecelakaan yang timbul akibat kelalaian penyedia jasa transportasi.
Ketua BPSK Aceh Utara Hamdani,SE menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa kepada masyarakat yang merasa dirugikan sebagai konsumen. “Negara hadir melalui BPSK untuk memastikan konsumen tidak dirugikan. Jika terjadi kecelakaan dalam penggunaan jasa transportasi, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan jaminan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila merasa dirugikan dalam transaksi konsumen, khususnya dalam sektor transportasi. “Setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan prinsip keadilan,” katanya.
BPSK Aceh Utara terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga independen yang menjadi garda terdepan dalam penegakan hak-hak konsumen di daerah.