Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Bareskrim Amankan 135 Kg Sabu, 4 Tersangka Ditangkap di Aceh

Bareskrim Amankan 135 Kg Sabu, 4 Tersangka Ditangkap di Aceh

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 135 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Aceh. Narkotika tersebut diduga berasal dari Thailand dan memiliki kaitan erat dengan jaringan sindikat narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

“Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detikNews, Selasa (11/2/2025).

Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil membekuk empat warga Aceh yang berinisial I, F, E, dan M. Keempat tersangka tersebut diamankan pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon, Aceh.

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025
Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025
21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua,” ucapnya.

Mukti menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Tersangka I berperan sebagai pengendali darat, yang memerintahkan tersangka E untuk menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang dan membawanya ke pinggir pantai.

Selain itu, tersangka I juga memerintahkan tersangka F untuk turut serta menjemput sabu di darat. Lebih lanjut, Tersangka I memberikan perintah kepada tersangka M dan buronan berinisial K untuk menjemput sabu yang berada di perairan Thailand.

Peran tersangka I terungkap melalui keterangan tersangka M, yang menyebutkan bahwa semua instruksi tersebut diterima dari pelaku asal Aceh berinisial B yang kini berada di Malaysia.

Mukti menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional Thailand-Indonesia ini dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999 dan 99, dengan total berat mencapai 135 kg.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza warna hitam.

“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.

Mukti menuturkan bahwa pihaknya akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus peredaran narkoba ini. Langkah tersebut diambil guna mengungkap aliran dana dan jaringan yang lebih luas terkait dengan sindikat narkoba internasional tersebut.

“Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” imbuhnya.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, dan subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Editor: Muhammad sayuti
Sumber: detikNews
Tags: acehBareskrimKurir sabuNews
ShareTweetPin
Previous Post

Presiden Prabowo Sambut Hangat Kedatangan Presiden Erdogan di Bandara

Next Post

Mualem dan DekFad Resmi Memimpin Aceh

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum
News

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh...

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus
News

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksankan acara pelantikan, pengambilan...

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
News

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025

Jantho — Polda Aceh membangun gedung ketahanan pangan tipe 654 pada lahan seluas 5.000...

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan
News

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Lhokseumawe | Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan...

Next Post
Mualem dan DekFad Resmi Memimpin Aceh

Mualem dan DekFad Resmi Memimpin Aceh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.