Aceh Utara – Puluhan tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tergabung dalam non-ASN database BKN menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Kecamatan Lhokseukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin pagi, (13/01/25).
Mereka menyuarakan beberapa tuntutan terkait status pekerjaan mereka di pemerintahan daerah.
Para tenaga honorer tersebut menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan status pekerjaan mereka. Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan dalam aksi tersebut:
1. Segera Sahkan RPP Manajemen ASN.
Mereka mendesak agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, segera disahkan. Mereka juga meminta agar RPP tersebut mengakomodir tenaga honorer non-ASN database BKN (kategori R2 dan R3) untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara penuh (full-time).
2. Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan PPPK Full-Time.
Tenaga honorer R2 dan R3 juga mendesak agar diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan tenaga honorer non-ASN database BKN menjadi PPPK full-time.
3. Menolak Rekrutmen CPNS Sebelum Pengangkatan PPPK.
Mereka menolak adanya rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) baru sebelum pengangkatan tenaga honorer non-ASN (R2 dan R3) sebagai PPPK full-time selesai dilakukan.
4. Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Para tenaga honorer meminta agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, khususnya yang membatasi belanja pegawai hingga 30%, segera direvisi. Mereka berharap agar kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK full-time.
5. Penolakan PPPK Paruh Waktu
Mereka menegaskan penolakan terhadap pengangkatan PPPK dengan status paruh waktu, dan meminta agar pengangkatan dilakukan dengan status penuh (full-time).
6. Pengangkatan Berdasarkan Masa Kerja
Para tenaga honorer juga meminta agar pengangkatan mereka sebagai PPPK dilakukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka jalani.
Aksi ini berlangsung dengan damai dan mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian. Para peserta berharap agar tuntutan mereka didengar dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat maupun daerah demi keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Aceh Utara – Puluhan tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tergabung dalam non-ASN database BKN menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Kecamatan Lhokseukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin pagi, (13/01/25).
Mereka menyuarakan beberapa tuntutan terkait status pekerjaan mereka di pemerintahan daerah.
Para tenaga honorer tersebut menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan status pekerjaan mereka. Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan dalam aksi tersebut:
1. Segera Sahkan RPP Manajemen ASN.
Mereka mendesak agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, segera disahkan. Mereka juga meminta agar RPP tersebut mengakomodir tenaga honorer non-ASN database BKN (kategori R2 dan R3) untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara penuh (full-time).
2. Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan PPPK Full-Time.
Tenaga honorer R2 dan R3 juga mendesak agar diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan tenaga honorer non-ASN database BKN menjadi PPPK full-time.
3. Menolak Rekrutmen CPNS Sebelum Pengangkatan PPPK.
Mereka menolak adanya rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) baru sebelum pengangkatan tenaga honorer non-ASN (R2 dan R3) sebagai PPPK full-time selesai dilakukan.
4. Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Para tenaga honorer meminta agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, khususnya yang membatasi belanja pegawai hingga 30%, segera direvisi. Mereka berharap agar kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK full-time.
5. Penolakan PPPK Paruh Waktu
Mereka menegaskan penolakan terhadap pengangkatan PPPK dengan status paruh waktu, dan meminta agar pengangkatan dilakukan dengan status penuh (full-time).
6. Pengangkatan Berdasarkan Masa Kerja
Para tenaga honorer juga meminta agar pengangkatan mereka sebagai PPPK dilakukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka jalani.
Aksi ini berlangsung dengan damai dan mendapat pengawasan ketat dari pihak kepolisian. Para peserta berharap agar tuntutan mereka didengar dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat maupun daerah demi keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.