GENTAPOST.COM – BANDA ACEH | Wakil Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Muhibbuththabary mengingatkan kembali hakikat pernikahan dalam Islam di tengah harga emas yang semakin meroket dan membuat calon pengantin muda panas dingin.
Ia mengatakan pernikahan sejatinya merupakan ikatan suci antara suami dan istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Menurutnya, salah satu bentuk kesungguhan seorang laki-laki dalam pernikahan ditandai dengan kesanggupan memberikan mahar (shadaq) kepada calon istrinya.
Hal ini berpatokan pada firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 4 yang menegaskan pentingnya pemberian mahar kepada perempuan sebagai tanda penghormatan.
“Islam tidak membatasi bentuk mahar hanya dengan emas. Mahar bisa berupa apa pun sebagai penghargaan terhadap kemuliaan perempuan,” kata Tgk Muhibbuththabary, Senin (20/10/2025)
Ia mencontohkan kisah Ummu Sulaim di masa Rasulullah SAW yang dilamar oleh Abu Thalhah.
Awalnya, Ummu Sulaim menolak lamaran itu karena perbedaan keyakinan. Namun setelah Abu Thalhah memeluk Islam, Ummu Sulaim menerima pinangannya dan menjadikan keislaman Abu Thalhah sebagai mahar.
“Begitu indahnya ajaran Islam, karena nilai sebuah mahar tidak diukur dari materi, tapi dari ketulusan dan keimanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tgk Muhibbuththabary juga mengutip sabda Rasulullah SAW dari hadits riwayat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu. “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa adat masyarakat Aceh yang selama ini menggunakan emas sebagai mahar tetap dapat dipertahankan.
Namun, yang perlu diperhatikan bukanlah jumlah atau kuantitasnya, melainkan adanya kerelaan dan saling pengertian antara kedua belah pihak, terutama di tengah naiknya harga emas saat ini.
“Prinsipnya, la dharara wa la dhirara yaitu tidak boleh saling memberi mudharat dan memudharatkan.
Jangan sampai mahar menjadi beban, tapi jadikan ia simbol kasih dan tanggung jawab,” tutupnya.***