JAKARTA – GENTAPOST.COM | Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh, kini resmi jadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut berada di kawasan Singkil Utara. Kini, mereka secara administratif telah masuk Sumut.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025. Keputusan diteken pada 25 April 2025.
Adapun daftar pulau yang pindah ke Sumut adalah:
- Pulau Panjang (kode wilayah: 12.51.4014)
- Pulau Lipan (kode wilayah: 12.01.40013)
- Pulau Mangkir Gadang (kode wilayah: 12.01.40015)
- Pulau Mangkir Ketek (kode wilayah: 12.01.40016)
Proses perubahan administrasi ini disebut sudah berlangsung sejak 2022. Setelah melewati proses panjang, status keempat pulau akhirnya disahkan pada April 2025.
Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut kini resmi masuk wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.