Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Santriwati Saat Berobat, Alat Vital dan Dada Diraba: Korban Histeris

Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Santriwati Saat Berobat, Alat Vital dan Dada Diraba: Korban Histeris

Redaksi by Redaksi
8 Februari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSUKON – Kejadian pilu dialami oleh seorang santriwati di Aceh Utara yang masih berusia 13 tahun.

Bagaimana tidak, dalam kondisi demam dan lemas, dia dirudapaksa oleh seorang perawat pria berinisial TL (45).

Itu terjadi ketika orang tua korban membawa korban berobat ke klinik pelaku di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Konten Terkait

Buruknya Pelayanan RSUD Muyang Kute, GMNI Minta Direktur Utama Mundur

Buruknya Pelayanan RSUD Muyang Kute, GMNI Minta Direktur Utama Mundur

23 Juli 2025
Terkait Berita Hilangnya Surat AJB di Kantor Camat TJA, SS : Sudah Selesai dan Diserahkan Kepada Penjual.

Terkait Berita Hilangnya Surat AJB di Kantor Camat TJA, SS : Sudah Selesai dan Diserahkan Kepada Penjual.

23 Juli 2025
Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

23 Juli 2025
Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

23 Juli 2025

Namun siapa sangka, niat hati ingin mendapat kesembuhan dengan berobat tapi korban malah mendapat tindakan bejat oleh TL.

TL nekat melakukan perbuatan bejatnya itu dengan meraba buah dada dan alat vital korban, dengan dalih pemeriksaan.

Korban yang menyadari dirinya dilecehkan kemudian keluar dari ruangan klinik dan menghampiri orangtuanya.

Korban memberitahukan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lhokseumawe guna proses hukum.

Dari pemeriksaan, didapatkan bukti bahwa pendidikan terakhir TL adalah S1 Sarjana Perawat Kesehatan (SPK).

TL ternyata sudah membuka praktek selama 10 tahun dan sebelumnya pernah bekerja di klinik abang sepupu di Surabaya.

TL juga tidak memiliki izin praktek dan menggunakan izin praktek kakaknya.

Kasus pelecehan ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Riki Dermawan menyatakan TL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan ‘Uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” vonis hakim pada Senin (3/2/2025), dengan nomor putusan Nomor 21/JN/2024/MS.Lsk

Adapun peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 Wib.

Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun berada di pesantren, dan memberitahukan kepada ustadzah kondisi tubuhnya dalam keadaan demam, muntah-muntah dan batuk

Sekira pukul 22.00 WIB, korban dijemput oleh orang tuanya menggunakan mobil.

Adapun yang menjemput pada saat itu ialah ayah, ibu, dan kedua adik korban yang berumur 3 dan 7 tahun bertujuan untuk membawa berobat ke klinik langganan keluarga korban.

Namun setibanya di klinik tersebut, ternyata sudah tutup.

Orangtua korban kemudian mencari klinik yang masih buka hingga saat melewati Kecamatan Meurah Mulia, ibu korban anak melihat ada klinik yang masih buka.

Lalu ayah korban membawa korban masuk ke dalam klinik tersebut untuk berobat, sedangkan ibu korban dan adik-adik tetap menunggu didalam mobil.

Ketika korban dan ayahnya masuk, kondisi klinik terlihat sepi tidak ada orang lain lagi selain mereka.

Ayah korban lalu mendaftarkan korban untuk berobat dan setelah itu ayah korban menunggu di ruang obat tempat melakukan pendaftaran.

Sedangkan korban bersama TL masuk kedalam kamar/bilik periksa.

Pada awalnya, TL menanyakan nama dan umur korban. Lalu menyuruh korban untuk berbaring di tempat tidur kecil untuk dilakukan pemeriksaan.

TL kemudian memeriksa korban dengan menggunakan stetoskop dan menyuruh korban anak untuk menarik nafas.

TL lalu memasukkan tangannya ke dalam rok dan akhirnya korban dilecehkan.

Menydari dirinya dilecehkan, korban langsung menangis dan pergi meninggalkan bilik periksa.

Korban berlari sambil menangis menuju mobil.

Orang tua korban kebingungan dan menanyakan perihal apa yang terjadi, setelah korban mulai tenang korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Ayah korban langsung kembali masuk ke dalam klinik dan menarik TL keluar dari klinik dan langsung memukulnya sambil menanyakan apa yang ia lakukan kepada anaknya.

Namun TL tidak mengakuinya dan ayah korban berkata “apa tidak ada kau tunggu aja sampai besok”.

Lalu TL langsung masuk dan menutup kliniknya.

Keluarga korban kemudian menemui sekretaris desa dan menceritakan perihal kejadian yang dialami oleh korban.

Menurut keterangan dari sekretaris desa bahwa hal seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya dan sudah pernah diselesaikandi gampong.

Selanjutnya korban anak dan keluarga langsung pulang dan di keesokan harinya melaporkan perbuatan TL kepada pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut serta melakukan visum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum pada korban didapati luka robek pada hymen arah jam tiga, enam, tujuh, sembilan dan sebelas dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

 

 

 

Editor: Muhammad sayuti
Sumber: Serambinews.com
Tags: Aceh Utaraklinik Meurah MuliaNewsPelecehan
ShareTweetPin
Previous Post

Pemkab Aceh Utara Lantik 8 Pejabat JPT Pratama

Next Post

Waspada Penipuan mengatasnamakan Direktur Rumah Sakit Cut Mutia

Konten Terkait

Buruknya Pelayanan RSUD Muyang Kute, GMNI Minta Direktur Utama Mundur
News

Buruknya Pelayanan RSUD Muyang Kute, GMNI Minta Direktur Utama Mundur

23 Juli 2025

Redelong – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bener Meriah...

Terkait Berita Hilangnya Surat AJB di Kantor Camat TJA, SS : Sudah Selesai dan Diserahkan Kepada Penjual.
News

Terkait Berita Hilangnya Surat AJB di Kantor Camat TJA, SS : Sudah Selesai dan Diserahkan Kepada Penjual.

23 Juli 2025

ACEH UTARA | Susilawati (SS), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Camat...

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas
News

Tangisan Subuh Ungkap Bayi Terlantar di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau Langsung ke Puskesmas

23 Juli 2025

Aceh Utara – Warga Desa Baro Kulam Gajah, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara,...

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan
News

Pria Asal Aceh Tenggara Ditemukan dalam Kondisi Bingung di Yogyakarta, Keluarga Kesulitan Biaya Pemulangan

23 Juli 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Tenggara ditemukan dalam kondisi...

Next Post
Waspada Penipuan mengatasnamakan Direktur Rumah Sakit Cut Mutia

Waspada Penipuan mengatasnamakan Direktur Rumah Sakit Cut Mutia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.